REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar sindikat pencurian sepeda motor, setelah mengembangkan penyelidikan dari penangkapan seorang pelaku berinisial AS.
Pemuda berusia 35 tahun asal Jalan Tengger, Kandangan, Surabaya, itu ditangkap di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, pada 18 Desember saat mengendarai sepeda motor hasil curian yang pelat nomornya sudah diganti.
"Pengembangan penyelidikan dari tertangkapnya AS, kami berhasil mengamankan empat pelaku lainnya," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu.
Masing-masing berinisial AF (41), MC (39), WG (30), dan GP (23), semuanya warga Jalan Candi Lontar Surabaya, menurut Gede, adalah sindikat pencurian sepeda motor dari jaringan pelaku AS yang ditangkap terlebih dahulu.
"Masing-masing punya peran yang berbeda-beda," katanya.
Dia mencontohkan, pelaku AS merupakan eksekutor pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Sedangkan pelaku AF dan MC berperan mengawasi agar pencurian yang dilakukan AS berjalan lancar tanpa diketahui masyarakat.
"Pelaku WG berperan memberi informasi dan sekaligus ikut menjual sepeda motor hasil curian," katanya.
Selain itu, pelaku GP berperan mengganti pelat nomor sepeda motor hasil curian dengan pelat nomor palsu untuk mengelabuhi polisi saat dikendarai di jalan raya.
"Empat pelaku ini kami tangkap di rumahnya masing-masing," ucap Gede.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor kendaraan yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, dan satu set kunci model T.
Menurut Gede, berdasaran penyelidikan sementara yang dihimpun polisi, komplotan sindikat ini telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi tempat kejadian perkara wilayah Kota Surabaya.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan seandainya ada korban di tempat kejadian perkara lainnya dari kejahatan yang dilakukan komplotan ini," ujarnya.