Kamis 28 Dec 2017 13:20 WIB

Baznas Diminta Bekerja Profesional dan Transparan

Baznas
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta pengurus Badan Amil Zakat (Baznas) dari provinsi hingga kabupaten/kota di Sulteng, dapat bekerja profesional dan transparan dalam mengelola zakat, infaq dan sedekah, sebagai dana umat. Ia juga berharap Baznas bisa secara maksimal memberi informasi yang benar kepada umat Islam tentang bantuan dana yang terkumpul, maupun dana yang dikeluarkan oleh Baznas.

"Agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun tafsiran yang buruk," katanya, Kamis (28/12).

Dengan pengelolaan yang baik, ia yakin tujuan dari visi misi Baznas untuk memberdayakan masyarakat, mengentaskan keterpurukan dan kemiskinan bisa tercapai.  Ia menambahkan, keberadaan Baznas memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar dalam pengentasan kemiskinan. Karena itu, dia sangat menyayangkan bila masih ada kabupaten yang belum membentuk Baznas. Dia pun mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) untuk secepatnya membentuk badan tersebut.

"Saya harap, kedudukan zakat sebagai rukun Islam ketiga yang bersifat mengikat dan wajib, dapat tersosialisasi dengan baik. Sangat disayangkan jika masih ada saja umat Islam yang sudah tahu akan hal itu tetapi mereka tetap tidak ingin berzakat," ujarnya.

Sementara Ketua Baznas Sulteng, Dr Dahlia Syuaib mengatakan, pengumpulan zakat infak dan sedekah telah diatur sangat jelas dalam undang-undang maupun Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga lainnya. Aturan tersebut menekankan bahwa Baznas adalah lembaga yang sah dalam penyaluran serta pengumpulan zakat, infak dan sedekah.

Namun, kata Dahlia, aturan tersebut belum dipahami secara utuh sehingga penyelenggaraannya bisa dikatakan masih belum efektif.

"Tentunya hal ini menjadi perhatian pemerintah agar penyelenggaraan Baznas sebagai lembaga yang sah dapat berjalan sesuai dengan tupoksinya," ujar Dahlia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement