Kamis 28 Dec 2017 14:29 WIB

Polisi Buru Pemasok Amunisi Senpi Rakitan Asal Samili

Ilustrasi.
Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat tengah memburu pemasok amunisi senjata api rakitan yang dikuasai dua warga asal Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, yakni RU (30) dan AR (34).

Kanit I Subdit I Bidang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB Kompol Dalizon di Mataram, Kamis (28/12), menjelaskan RU dan AR diamankan bersama barang bukti senpi rakitan lengkap dengan amunisinya saat sweeping pada 18 Desember 2017. "Dari keterangan mereka, kita masih kembangkan, yang jelas ada disebut identitas dari pemasok amunisinya," kata Kompol Dalizon.

Karena itu pihaknya telah mengatur strategi perburuan terhadap pemasok amunisi tipe 5.56 mm dan 7.2 mm yang dikuasai kedua pelaku. Disinggung apakah yang bersangkutan merupakan oknum aparat atau warga sipil, Dalizon masih enggan memaparkannya. "Belum bisa kita ungkapkan, karena ini bagian dari penyidikan kami," ujarnya.

Namun dalam perkembangan penanganan, polisi telah berhasil menangkap seorang pria dengan inisial AH alias Landa (46), yang diduga sebagai perajin senpi rakitan asal Penaraga, Bima Kota. "Dari keterangan kedua pelaku (RU dan AR), identitas AH terungkap dan langsung diamankan," ujar Dalizon.

Dugaannya sebagai perajin senpi rakitan, ini diperkuat dengan barang bukti yang berhasil disita dari rumahnya berupa satu set alat untuk memproduksi senpi rakitan.

AH dalam keterangannya mengaku bahwa keterampilan membuat senpi rakitan dia pelajari dari "youtube". Untuk satu senpi rakitan dia bisa menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp3 juta.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, polisi telah berhasil mengamankan empat senpi rakitan, 26 butir amunisi 5.56 mm, amunisi 7.2 mm, serta satu magazine SS1. Namun berdasarkan pengakuan AH, sudah ada delapan senpi rakitan produksinya yang dibeli oleh warga, karena itu empat lainnya masih dalam proses pencarian lapangan.

"Untuk sisanya masih kita lakukan pencarian lapangan, identitas pemilik sudah kita kantongi. Tapi informasinya mereka yang akan menyerahkannya ke polisi, niat ini masih kita tunggu kalau memang tidak ada itikad baik, kita akan jemput,

Dalam berkas ketiga tersangka, polisi menerapkan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senpi ilegal. Menurut aturan, tersangka yang disangkakan dalam aturan Undang-Undang Darurat ini terancam pidana paling berat 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement