REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal menilai industri halal Indonesia berjalan ditempat bahkan cenderung tertinggal jauh dari negara Asia seperti Malaysia, Thailand, Filipina hingga Eropa. Pelaku usaha Indonesia belum menganggap industri halal sebagai peluang bisnis penting.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan minimnya industri halal disebabkan kurangnya kesadaran dari pelaku usaha terhadap produk halal serta kurangnya orientasi usaha untuk merebut pasar halal dunia.
"Indonesia potensinya luar biasa untuk industri halal tapi susah sekali berkembang padahal kita wajib bersertifikasi halal pada 2019," ujarnya saat acara Indonesia Halal Watch di Restoran Al Jazeerah, Jakarta, Rabu (28/12).
(Baca juga: 20 UMKM Dapat Sertifikat Halal)
Menurutnya, sudah 4 tahun Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundangkan, tetapi sampai saat ini masih belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat. Padahal UU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dari semua regulasi halal.
"Tapi realitanya sangat jauh dari yang diharapkan dan belum juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya dunia industri dan percepatan industri halal," ucapnya.
Pada Oktober 2017 pemerintah melalui Kementerian Agama telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, menurutnya, lembaga ini belum dapat berfungsi sebagamana mestinya yang dimandatkan UUJPH.
"Hingga saat ini BPJPH belum siap untuk menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal," ungkapnya