REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proposal pengajuan dana prestasi atlet menuju gelaran Asian Games 2018 dari pengurus cabang olahraga (cabor) membengkak. Pengurus 40 cabor yang disiapkan menuju pesta olahraga terbesar di Benua Asia iu mengaukan proposal dengan total nilai mencapai Rp 1,2 triliun. Angka proposal tersebut melewati 25 persen dari total dana Asian Games yang nilainya cuma Rp 735 miliar.
"Semua cabor sudah memberikan proposalnya dan angka totalnya sudah muncul, ungkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa S Broto di Jakarta, Kamis (28/12).
Gatot mengatakan, nilai tersebut saat ini ada di Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Atlet. Pengajuan terakhir proposal pada 19 Desember lalu. Saat ini kata dia, Kemenpora sedang dalam masa memverifikasi nilai pengajuan dari pengurus-pengurus cabor tersebut.
Gatot sudah menegaskan tak mungkin mengabulkan utuh proposal dari para pengurus. Gatot mengungkapkan, dari 40 cabor, pengajuan tertinggi nilainya mencapai Rp 60 miliar dan terkecil Rp 3 miliar. PSSI mengajukan propasal senilai Rp 47 miliar.
Dana prestasi menuju Asian Games ini diakui Gatot jadi ajang kesempatan bagi pegurus cabor mengajukan dana setinggi-tingginya. Menurut Gatot hal tersebut wajar, meskipun Kemenpora tak mungkin bisa memenuhi permintaan secara utuh.
Menengok perbandingan antara dana Asian Games dan besaran nilai seluruh proposal, sudah tak memungkinkan terpenuhi. Dana Asian Games yang besarannya hanya Rp 735 miliar tak mencukupi Rp 1,2 triliun permintaan 40 cabor. Belum lagi dana itu akan dipotong Rp 450 miliar untuk gelaran Asian Para Games (NPC).
Kebutuhan Cdm (Komandan Kontingen Indonesia) pun diambil dari dana itu, ujar Gatot. Sebab itu, Gatot menerangkan dalam proses verifikasi, Kemenpora akan melakukan validasi ulang jenis dan ragam permintaan ajuan dari masing-masing cabor tersebut.
Kemenpora, diterangkan Gatot punya dua fokus utama dalam memvalidasi kebutuhan yang pantas bagi para cabor tersebut. Salah satunya yaitu tentang dana ajuan untuk pemusatan latihan, juga nomor pertandingan. Kata dia, cabor-cabor dengan jumlah atlet dan target yang realistis tentu akan mendapatkan dana prestasi yang sepadan, meskipun berkurang dari nilai permintaan.
Pengajuan dana prestasi atlet dari para cabor ini merupakan sistem baru pendanaan olahraga di Indonesia. Ajuan tersebut, menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) 95/2017 tentang Program Atlet Berprestasi. Aturan tersebut, mengamputasi proses pendanaan atlet yang selama ini dititipkan kepada Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Keluarnya Perpres 95/2017, sekaligus membubarkan peran Satlak Prima sebagai otoritas olahraga prestasi nasional. Perpres tersebut sekaligus memberikan keluasan baru bagi para cabor, mengajukan dan mengelola dana prestasi atletnya sendiri yang digelontorkan negara lewat Kemenpora.