Kamis 28 Dec 2017 21:41 WIB

Bawa Sabu dari Malaysia, 3 Warga Sumut Dituntut Seumur Hidup

Rep: Issha Harruma/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga anggota sindikat narkoba jaringan Tanjung Balai-Malaysia dituntut hukuman penjara seumur hidup di Medan. Ketiga warga Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut), itu dinyatakan bersalah membawa 1 kilogram sabu dan 21 ribu butir ekstasi dari Malaysia.

Ketiganya, yakni Joniwan Sianipar (40 tahun), Abdul Rasyid Sinaga (60), dan Syamsul Bahri (45). Nota tuntutan terhadap mereka dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/12).

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum ketiga terdakwa selama seumur hidup penjara," kata JPU Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai S Batubara, Kamis (28/12).

JPU menilai, ketiga terdakwa yang merupakan nahkoda, mekanik, dan anak buah kapal tersebut bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya dinyatakan bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran 1 kg sabu dan 21 ribu butir ekstasi.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Di hadapan majelis hakim, ketiganya mengaku telah dijebak. Mereka pun memohon agar diberi keringanan hukuman.

"Kami dijebak oleh Rafib Afandi Ginting alias Pandi, Yang Mulia. Dia mengajak kami untuk mengangkut kayu dari Tanjung Balai menuju Malaysia. Pulangnya katanya bawa drum kosong, rupanya dia bawa narkoba. Kami tak tahu," kata para terdakwa.

Setelah mendengar tuntutan dan pembelaan ketiga terdakwa, majelis hakim menutup persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar awal tahun depan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka diringkus ketika hendak menyandarkan kapal di pelabuhan tikus Tanjung Balai pada April 2017 lalu.

Penangkapan ini berawal dari diringkusnya Rafib Afandi alias Pandi sebelumnya. Namun, Pandi tewas ditembak karena melakukan perlawanan. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 1 kg sabu dan 21 ribu butir ekstasi. Selain keempatnya, BNN juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement