Jumat 29 Dec 2017 09:43 WIB

Buronan Kasus Korupsi Alkes Ditangkap di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satu dari empat buronan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Djoelham Binjai, Sumut, ditangkap, Kamis (28/12) malam. Tersangka ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Binjai di salah satu hotel di Jl Darussalam, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian membenarkan penangkapan ini. Sumanggar mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Suriyanares. "Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham Binjai," kata Sumanggar, Kamis (28/12).

Sumanggar mengatakan, saat ini, tersangka telah dibawa ke Kejati Sumut di Jl AH Nasution Medan. Rencananya, dia akan langsung diserahkan ke Kejari Binjai. "Lagi dijemput orang Kejari Binjai. Rencananya, akan dibawa ke Binjai dan ditahan di Rutan Binjai," ujar Sumanggar.

Penangkapan buronan kejaksaan yang masuk dalam pencarian orang (DPO) ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Idianto. Saat penangkapan, sempat terjadi upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar hotel. Menurut Idianto, hal ini terpaksa dilakukan karena Suriyanares tidak membuka pintu saat digedor oleh petugas.

"Tim intel yang telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama seminggu pada malam ini, sekitar pukul 19.35 WIB langsung melakukan penangkapan dan mendobrak pintu kamar Hotel Darussalam, tempat menginap tersangka buronan korupsi tersebut," kata Idianto.

Idianto mengatakan, penangkapan ini sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kajatisu Nomor: SP. TUG-44/N.2.3/Dsp.4/12/2017. Dalam kasus korupsi tersebut, Suriyanares berperan sebagai PPKproyek pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai.

"Tersangka ini telah buron dan DPO sejak ditetapkan tersangka tanggal 6 November 2017," ujar dia.

Dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 senilai Rp 14 miliar, negara dirugikan hingga Rp 3,5 miliar. Kejari Binjai pun telah menetapkan tujuh tersangka.

Ketujuhnya, yakni MS, mantan Direktur RSUD Djoelham; SUR, PPK; CSD dari ULP RSUD Djoelham; SW sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa; Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, BA; Direktur PT Mesarinda Abadi, TED; serta Direktur Petan Daya Medica, FER.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement