Jumat 29 Dec 2017 11:48 WIB

Muhammadiyah Soroti Penegakan HAM Pemerintah Jokowi-JK

Rep: Novita Intan/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Joko Widodo
Foto: EPA/David Moir
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengevaluasi pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) selama tiga tahun memimpin negeri ini. Salah satu hal yang disoroti yakni penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mengatakan masyarakat patut mengapresiasi sejumlah capaian pemerintahan Jokowi dalam kemajuan dan penegakan HAM dalam hampir tiga tahun pemerintahannya.

"Apresiasi itu terutama soal kebebasan pers dan pemenuhan hak-hak Ekosob publik khususnya beberapa pembangunan infrastruktur. Publik sekali lagi mengapresiasi itu," ujarnya berdasarkan keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Jumat (29/12).

Namun, menurut Direktur Pusdikham Uhamka ini, ada beberapa catatan rapot merah terhadap apresiasi tersebut. Terutama soal penyelesaian pelangaran HAM berat masa lalu. Dalam tracking terhadap janji politik Jokowi-JK (nawacita) adalah penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ada 10 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah direkomendasilan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung; Tanjung Priok (1984), Timor Timur (1999), Abepura, Papua (2000), Wasior dan Wamena, Papua (200), Talangsari, Lampung (1989), Kasus 1965-1966, Petrus (1982-1985), Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 (1998), Kerusuhan Mei 1998, dan Penghilangan orang secara paksa (1997-1998).

"Ada tiga kasus (30 persen) yang sudah diselesaian oleh rezim sebelum Jokowi-JK (Tanjung Priok, Abepura, dan Timtim). Sampai tiga tahun rezim Jokowi-JK belum ada tanda-tanda penyelesaian komprehensif. Artinya, ada 7 kasus (70 persen) lagi kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan," ucapnya.

Dalam konteks ini rezim Jokowi-JK belum memenuhi janji politiknya, Nawacita. Kemudian, soal penanganan tindak pidana terorisme. "Bahwa aksi terorisme oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanganannya harus mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM. Untuk itu pemerintahan Jokowi-JK harus melakukan perbaikan penangan terorisme sesuai perspektif HAM," ucapnya.

Lalu, soal sekolah ramah HAM. Pemerintahan Jokowi harus memastikan kehadiran negara untuk mencegah dan memastikan tidak terulang lagi peristiwa-peristiwa kekerasan di sekolah dan merealisasikan sekolah ramah HAM.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement