Jumat 29 Dec 2017 12:13 WIB

Polda Jabar Selamatkan Uang Negara Rp 14 Miliar

Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 14 miliar dari kasus korupsi selama 2017. "Total yang kita selamatkan dari kasus korupsi yang ditangani totalnya Rp 14.169.294.938. Jumlah itu berdasarkan audit dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan, Red)," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jumat (29/12).

Agung mengatakan uang yang berhasil diselamatkan meningkat pesat jika dibanding 2016 senilai Rp 281.724.500. Menurutnya, sepanjang tahun ini, tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap naik 30,30 persen atau 10 perkara dari 33 kasus pada 2016 menjadi 43 perkara pada 2017.

Untuk penyelesaian perkara korupsi, pada 2017 sebesar 31 perkara dan yang masih dalam tahap proses 25 perkara. Sedangkan pada 2016 perkara yang sudah diselesaikan 29 kasus dan 43 perkara dalam proses. "Jumlah tersangka naik 124,13 persen, dari 29 orang di 2016 menjadi 65 orang pada 2017," katanya.

Agung menyatakan untuk penyelesaian kasus korupsi tidaklah mudah karena perlu adanya bukti-bukti yang kuat untuk menjerat dan menahan pelaku. "Kita seperti kebijakan KPK. Tentukan tersangka dahulu, lalu berkasnya dilengkapi, tersangka ditahan kemudian maju (proses hukum). Kalau tidak seperti itu, nantinya kita tunggu audit BPK lama setelah 120 hari ditahan bebas hukum," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement