Jumat 29 Dec 2017 16:50 WIB

Pejabat KPK Ikut Pilkada Kota Bogor, Ini Pesan Pimpinan KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan pesan kepada Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi KPK Dedie A. Rachim, yang ikut dalam Pilkada Kota Bogor. Dedie akan maju bersama calon pejawat Bima Arya.

"Kepada Pak Dedie dipesankan, nilai-nilai integritas yang dijalankan selama di KPK harus dijalankan juga di luar KPK," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (29/12).

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, dengan pilihan yang diambilnya, Dedie dapat turut serta membangun dengan cepat pemerintahan yang efektif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kota Bogor.

"Pimpinan KPK setuju, merestui dan mendukung, agar pak Dedie Rachim bisa membantu mewujudkan pemerintahan yang efektif, dan bersih, serta bebas KKN, dalam waktu yang tidak terlalu lama di kota Bogor," kata Agus.

Sementara, pimpinan lainnya, Saut Situmorang mengatakan, seluruh kader KPK harus siap jika suatu saat diminta kesediannya sebagai agen perubahan. "Intinya kader-kader KPK harus siap mengisi posisi-posisi strategis sekaligus berperan sebagai agen perubahan dimanapun dan kapanpun harus siap guna mendorong perubahan negeri ini," ujarnya.

Saut menambahkan, tidak menutup kemungkinan juga akan ada kader KPK lainnya yang mengikuti jejak Dedie, "selama hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih belum dicabut oleh UU itu hak politik seseorang bahkan siapapun tidak boleh melarangnya, tinggal nanti kita melihat soal seseorang akan berenang atau tenggelam (swim or sink)," tambah Saut.

Diketahui,Dedie mengajukan surat pengunduran diri sejak Rabu (27/12). Agus mengaku dirinya menandatangani surat pemberhentian terhadap Dedie pada Jumat (29/12).

Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, pegawai KPK berhak mengundurkan diri. Menurut dia, tak ada alasan pimpinan KPK menghalangi niat salah satu pejabat struktur KPK untuk terjun dalam dunia politik.

"Pegawai mengundurkan diri itu boleh. Tidak ada alasan untuk menghalangi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement