REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mendesak pemerintah, untuk lebih serius mencegah segala bentuk kekerasan pada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Terutama, dalam mengimplementasikan Undang-undang (UU) 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disahkan.
"Perlu ada implementasi yang kuat dan konsisten dari pemerintah. Karena akan percuma nantinya jika UU itu tidak diimplementasikan dengan baik," kata Wahyu kepada Republika.co.id, Jumat (29/12).
Pensosialisasian, penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat terkait bekerja di luar negeri perlu terus dilakukan secara masif. Tentunya, harus didukung dan dilakukan semua pihak, baik pemerintah pusat hingga tingkat kepada desa maupun masyarakat.
"Jadi kita perlu memahamkan masyarakat bahwa bekerja di luar negeri itu, selain gaji besar, juga risiko bekerjanya besar," jelas dia.
Menurut dia, saat ini perlu ada komitmen dan ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawal UU Nomor 18 tahun 2017 tersebut berjalan dengan semestinya. UU ini harus mampu merubah orientasi TKI yang selama ini mengedepan bisnis, sektor swasta, atau agency. Agar kemudian, mengedepan fungsi pemerintah sebagai pelayan masyarakat.