Jumat 29 Dec 2017 18:27 WIB

Sudah Tujuh Parpol Daftarkan Gugatan Terhadap Keputusan KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Mohammad Fritz Edward Siregar
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mohammad Fritz Edward Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, ada tujuh Parpol yang mengajukan gugatan atas hasil penelitian perbaikan administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2019. Gugatan tersebut menyoal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan tujuh Parpol tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu.

"Tujuh Parpol sudah resmi mendaftarkan gugatan ke Bawaslu. Namun,permohonan belum lengkap, " ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/12).

Sebelumnya, hingga pukul 14.45 WIB, Bawaslu telah menerima permohonan gugatan dari empat Parpol, yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Idaman. Selanjutnya, kata Fritz, ada tiga Parpol lain, yakni Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo yang mendaftar gugatan, terhitung hingga pukul 17.15 WIB.

Dari ketujuh pihak tersebut, Fritz mengungkapkan jika semuanya belum melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Bawaslu meminta para pemohon untuk melengkapi permohonan dengan sejumlah lampiran, bukti penguat gugatan dan keterangan identitas pemohon.

"Beberapa Parpol juga lupa memasukkan objek sengketanya, yakni keputusan KPU yang mengumumkan dua Parpol lolos ke tahap verifikasi faktual dan tujuh Parpol lain tidak lolos ke tahap verifikasi faktual, " katanya.

Bawaslu masih memberikan kesempatan perbaikan berkas gugatan hingga 4 Januari mendatang. Berdasarkan keputusan pada 24 Desember lalu, KPU menyebutkan hanya ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI Hendriproyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 parpol lain.

KPU juga menyatakan ada tujuh parpol tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu mendatang. Tujuh parpol itu adalah Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement