REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan pembatasan angkutan barang jelang mudik libur akhir tahun. Angkutan barang baru akan dibatasi melintas di jalan tol pada Ahad (31/12).
Terkait pengubahan aturan tersebut, PT Jasa Marga mengimbau pemudik memperhatikan kondisi tersebut. "Seluruh pengguna jalan untuk bisa mengatur waktu perjalanannya, mengingat hari ini (29/12) dan besok (30/12) tidak ada pembatasan operasional mobil barang," kata AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru, Jumat (29/12).
Heru menjelaskan pengubahan aturan pembatasan angkutan barang tersebut tetap bertujuan meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas. Termasuk juga peningkatan keselamatan pengguna jalan pada saat libur Tahun Baru 2018.
Dia mengatakan pembatasan angkutan barang pada mudik libur akhir tahun baru akan dimulai 31 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. "Pembatasan hanya dilakukan sampai 1 Januari 2018 pukul 24.00 WIB," jelas Heru.
Heru menuturkan penyesuaian dari pemudik terutama masalah waktu bepergian diperlukan karena Jasa Marga memprediksi kendaraan sudah mulai meningkat mulai hari ini (29/12). "Volume lalu lintas arus mudik yang menuju arah Cikampek via Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama pada Jumat (29/12) diprediksi mencapai 86 ribu kendaraan," tutur Heru.
Menurutnya, dengan angka tersebut maka terlihat akan ada peningkatan volume kendaraan yang melintasi tol Jakarta-Cikampek meningkat 10 persen. Sementara saat kondisi normal, volume lalu lintas sebesar 78 ribu kendaraan.
Begitu juga sejak Kamis (28/12), Jasa Marga mencatat lalu lintas yang keluar dari Jakarta mencapai lebih dari 80 ribu kendaraan sehingga meningkat 12,4 persen. Sedangkan pada Rabu (27/12), volume lalu lintas juga meningkat 13,25 persen sebesar 80 ribu lebih kendaraan.
"Hal ini membuktikan bahwa masyarakat masih banyak yang melakukan perjalanan baik untuk tujuan liburan maupun silaturahmi," jelas Heru.
Sebelumnya, Kemenhub menetapkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 6756/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 pada 28 Desember 2017.
Dengan begitu aturan ini menggantikan peraturan pembatasan angkutan barang sebelumnya yaitu operasional angkutan barang lebih dari dua sumbu pada 29-30 Desember 2017, namun saat ini menjadi 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.