Jumat 29 Dec 2017 22:56 WIB

Di India, Seseorang Bisa Dipenjara karena Beri Talak Tiga

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Budi Raharjo
Perceraian (Ilustrasi)
Foto: The Guardian
Perceraian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,NEW DELHI -- Parlemen Majelis Rendah India telah menerima undang-undang untuk mengkriminalisasi pelaku talak tiga, Kamis (28/12). UU kontroversial ini menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi suami yang langsung menalak tiga istrinya.

UU Perempuan Muslim dalam Perlindungan Hak Pernikahan diloloskan setelah Mahkamah Agung India menyebut talak tiga tidak konstitusional. Perdana Menteri Narendra Modi menjadi yang paling vokal menyuarakan perubahan.

Presiden partai berkuasa Bharatiya Janata Party, Amit Shah menyebut UU tersebut sebuah langkah historis untuk menjamin martabat perempuan Muslim. "Saya berterima kasih pada kawan parlemen yang mendukung UU ini," kata Shah dalam akun Twitternya.

Menurutnya, UU ini membawa era baru harapan dan penghormatan pada kehidupan perempuan Muslim. Meski demikian, kebijakan tersebut menuai banyak kritikan dan kecaman juga sebelumnya.

Seorang anggota parlemen, Asaduddin Owaisi dari Hyderabad mengklaim ini adalah upaya menjatuhkan komunitas Muslim. Dalam praktiknya, kata dia, tindakan ini lebih bisa dikategorikan sebagai pelanggaran verbal dan emosional.

"UU ini sangat kurang dari sisi hukum dasar," kata dia. Sejumlah partai oposisi juga mengkritik partai berkuasa yang dinilai gagal mendiskusikan kebijakan sebelum akhirnya dibawa ke parlemen.

Oposisi pun mengajukan banding untuk memperhitungkan kembali UU. Menteri urusan eksternal MJ Akbar termasuk yang mendukung. "Ini adalah momen bersejarah karena menentukan nasib 90 juta penduduk perempuan kita, ini bukan angka yang sedikit," kata Akbar.

Meski telah lolos di Majelis Rendah, UU masih harus melewati Majelis Tinggi. Di sana, partai berkuasa bukan mayoritas suara. Tidak jelas kemana arah UU ini. Namun jika lolos, Presiden India akan langsung mensahkannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement