Jumat 29 Dec 2017 23:19 WIB

Jelang Tahun Baru, Peredaran Miras di Purwakarta Marak

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Andri Saubani
Pemusnahan miras.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemusnahan miras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Menjelang malam tahun baru, peredaran minuman keras di Kabupaten Purwakarta kembali marak. Akibat kondisi ini, sejumlah pihak terus mengintensifkan razia minuman mengandung alkohol tersebut. Salah satunya, unsur Sat Pol PP wilayah tersebut.

Kabid Trantibum Sat Pol PP Kabupaten Purwakarta, Beny Primiadi, mengatakan, dalam sepekan terakhir pihaknya kebanjiran laporan mengenai maaraknya peredaran miras tersebut dari masyarakat. Karenanya, dalam sepekan ini razia miras terus ditingkatkan.

"Lebih dari 200 botol miras berbagai merek sudah kami sita," ujar Beny, kepada Republika, Jumat (29/12).

Miras itu, diperoleh dari berbagai tempat. Seperti, depo jamu, warung remang-remang serta tempat hiburan malam. Razia miras ini, tak hanya dilakukan di wilayah perkotaan. Melainkan, sampai wilayah perbatasan. Terutama, yang ada tempat hiburan malamnya.

Menurut Beny, barang bukti botol miras tersebut telah diserahkan ke aparat kepolisian. Minuman haram tersebut, rencananya akan segera dimusnahkan. Dengan razia yang semakin intensif ini, diharapkan pada malam pergantian tahun tidak ada pesta miras.

"Pesta miras ini sering meresahkan. Bahkan, bisa menimbulkan korban jiwa, jika miras tersebut dioplos dengan bahan-bahan berbahaya," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengaku, pihaknya juga semakin mengintensifkan razia miras jelang pergantian tahun ini. Dalam sehari, pihaknya telah mengamankan 100 botol miras berbagai dan 50 kemasan plastik tuak. Dari ratusan botol miras itu, didominasi minuman jenis arak.

"Kita terus menyisir titik-titik yang menyediakan miras. Dari mulai toko, depo jamu, tempat hiburan malam sampai warung remang-remang," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement