REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Issha Harruma
Andi Matalata alias Andi Lala (34 tahun), terdakwa pembunuhan terhadap satu keluarga di Medan, Sumatra Utara, kembali dituntut mati. Si Jagal Medan ini dinilai bersalah membunuh pria idaman lain sang istri, Suherwan alias Iwan Kakek (32).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kadlan Sinaga dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/12). JPU menilai terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati,” kata Kadlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Suherwan alias Iwan Kakek. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban yang merupakan selingkuhan istrinya itu.
Pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Reni Safitri, dan Irfan alias Efan.
“Terdakwa tanpa ada hak menghilangi nyawa seseorang. Apalagi, menghilangi nyawa orang dengan sengaja dan terencana,” ujar jaksa dari Kejati Sumut itu.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Andi Lala melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pleidoi akan disampaikan pada sidang selanjutnya, Rabu (10/1) pekan depan.
Sebelumnya, secara terpisah, JPU telah menyampaikan nota tuntutan untuk istri Andi Lala, Reni Safitri, dan Irfan. Keduanya dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andi Lala didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).
Dalam surat dakwaan disebutkan, pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati itu terjadi di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 malam. Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah dia siapkan. Mayat beserta sepeda motor Suherwan dibuang ke Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.
Kasus tersebut tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama dua tahun. Hingga akhirnya terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Mabar, Medan Deli, Medan, Ahad (9/4) lalu. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 sentimeter dan berat 11 kilogram.
Lima orang tewas dan seorang balita empat tahun terluka parah. Kelimanya adalah pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8), serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4), lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.
Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta. Bersama keponakannya, Roni Anggara, dan temannya, Andi Syahputra, Andi Lala mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.
Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kilogram ke kepalanya. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lain.
(Pengolah: eh ismail).