REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang warga negara Jepang berinisial AA alias Gonzaburou (49 tahun) yang diduga mencabuli dua anak berusia 11 tahun dan 13 tahun.
"Petugas mengamankan pelaku menindaklanjuti laporan ibu korban," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Purwanta, Sabtu (30/12).
Purwanta mengatakan, kejadian berawal ketika tersangka AA bertemu salah satu korban di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada 16 Desember 2017. Pelaku mengajak korban ke kamar hotel kemudian menyuruh anak di bawah usia itu membuka pakaian dan mandi. "Usai mandi, korban diajak ke atas kasur dan dicabuli," ujar dia.
Purwanta menyebutkan, pelaku memberi uang sebesar Rp 2 juta dan korban meninggalkan lokasi kejadian. Berdasarkan penyelidikan, ia menambahkan, jumlah korban sebanyak dua anak yang dicabuli pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos warna kuning dan satu pakaian wanita warna biru muda. Tersangka yang saat ini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.