Ahad 31 Dec 2017 07:54 WIB

Mesir Vonis Mursi 3 Tahun di Kasus Penghinaan Peradilan

Muhammad Mursi
Foto: ABCNews
Muhammad Mursi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan kriminal Kairo pada Sabtu menjatuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Muhammad Mursi tiga tahun penjara dengan tuduhan menghina peradilan. Mursi juga didenda juta pound Mesir (112.700 dolar AS). 

Selain itu, pengadilan juga menghukum19 orang lainnya hingga tiga tahun penjara. Orang-orang lain yang diadili oleh pengadilan itu dalam kasus yang sama dengan aktivis terkemuka Mesir Alaa Abdel Fattah dan presenter televisi dan anggota parlemen Tawfik Okasha. Mereka didenda berkisar antara 30.000 hingga 1 juta pound Mesir.

Mereka masih bisa mengajukan banding atas putusan-putusan tersebut.

Mursi, yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan pada pertengahan 2013 oleh yang waktu itu Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, sekarang presiden, setelah protes-protes massal terhadap pemerintahannya.

Ia segera ditangkap dan sekarang sedang menjalani hukuman 20 tahun setelah dihukum karena dianggap terbukti menyulut pembunuhan para pengunjuk rasa selama aksi-aksi demonstrasi pada tahun 2012. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman 25 tahun dalam kasus tuduhan menjadi mata-mata untuk Qatar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement