REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull telah dijatuhi denda setelah ia tertangkap tangan tidak mengenakan jaket pelampung saat berada di dalam perahu. PM Turnbull difoto tanpa jaket keselamatan saat mendayung perahu di dekat kediamannya di Sydney pada awal pekan ini.
Direktur Eksekutif Dinas Kelautan New South Wales (NSW), Angus Mitchell,mengonfirmasi PM Turnbull akan dijatuhi denda sebesar 250 dolar AS (atau setara Rp 2,5 juta). Seorang juru bicara Perdana Menteri mengatakan pemberitahuan denda itu akan segera dibayar begitu mereka menerimanya.
Mitchell mengatakan ini adalah peringatan yang tepat selama musim liburan untuk selalu memakai jaket pelampung keselamatan. "Dengan kematian (29/12) pagi ini di lepas teluk Botany Bay, petugas Dinas Kelautan NSW akan beroperasi selama periode Tahun Baru untuk memastikan semua pelaut mematuhi undang-undang keamanan maritim," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Kami ingin memastikan semua orang menikmati liburan mereka dan pulang dengan selamat di musim panas ini, mohon pakai jaket pelampung dan jagalah jalur air kita."
PM Turnbull meminta maaf pada Kamis (18/12), mengatakan keamanan air penting pada musim seperti ini dan Dinas Kelautan NSW telah menjelaskan peraturan "teknis" kepadanya.
"Jadi ada pelajaran yang dipetik, saya akan memastikan saya selalu mengenakan jaket pelampung di perahu saya terlepas dari seberapa dekat saya dengan pantai, seperti yang selalu saya lakukan ketika bermain kayak," katanya.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.