Selasa 02 Jan 2018 02:12 WIB

Polres Sukabumi Masih Selidiki Temuan Peredaran Uang Palsu

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Uang Palsu. ilustrasi
Uang Palsu. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi masih melakukan penyelidikan atas kasus peredaran uang palsu yang terungkap akhir Desember 2017 lalu. Langkah ini terutama untuk mencari dari mana uang palsu tersebut berasal atau diproduksi.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Sukabumi menangkap tiga orang pengedar uang palsu di Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial IY (36) dan OS (43) warga Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan AS (47) warga Kota Tangerang Banten. Mereka datang ke Simpenan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1302 TD.

Para pelaku ini membeli rokok di warung milik Asep di Kampung Cibutun RT 03 RW 01, Desa Loji, Kecamatan Simpenan. Mereka menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu kepada korban. Pemilik warung yang curiga akhirnya melaporkan kepada warga lain dan akhirnya melakukan pengejaran.

"Proses penyelidikan untuk mengungkap peredaran upal ini masih terus dilakukan," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada wartawan Senin (1/1). Dari pemeriksaan sementara, lanjut dia, mereka mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu.