Selasa 02 Jan 2018 06:12 WIB

Polisi Imbau Politikus dan Akademisi Jangan Provokatif

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengimbau, kepada siapapun masyarakat baik politikus maupun akademisi, agar tidak menjadi provokatif. "Masyarakat sebaiknya menghindari hal-hal yang sifatnya provokatif, seperti membuat meme negatif di media sosial. Kami imbau pada siapapun agar tidak posting yang mengarah pada konflik, provokatif," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (1/1).

Hal tersebut memang sedang sensitif ditambah lagi dengan berkembangnya media massa, yang mampu menyebar informasi dengan cepat melalui media online. Seperti kasus yang sedang menimpa akademisi Ade Armando.

Seolah tidak kapok, ia justru kembali mem-posting meme yang menjurus pada penghinaan pada salah seorang habib, padahal sebelumnya ia juga pernah dipolisikan dengan kasus yang sama.

Sebelumnya diberitakan, LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), FPI DPD DKI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael mendatangi Bareskrim Polri, untuk melaporkan dugaan penistaan agama dan pendistribusian informasi bohong oleh Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Ade Armando dinilai telah melecehkan hadist, melecehkan ulama termasuk Imam Besar FPI Habib Rizieq. Ia mengatakan hadist itu tidak suci, lalu ia juga mengedit foto para ulama memakai atribut Natal, dan mengedit foto Habib Rizieq bersama Raisa.

ade ara

Ade Armando telah kembali menjadi tersangka dan berkali-kali mengulangi perbuatannya dengan mengunggah konten-konten yang meresahkan umat Islam di media sosial. Setelah itu, rencananya massa FPI akan mendatangi Universitas Indonesia untuk mengajukan permohonan pemecatan Ade Armando. FPI DKI pun ingin melakukan audiensi dengan pihak Rektorat UI.

Laporan Bang Japar tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/1448/XII/2017/BARESKRIM. Sementara laporan FPI DKI tercatat dengan nomor LP/1450/XII/2017/BARESKRIM. Yang teranyar, laporan Michael tercatat dengan nomor LP/1449/XII/2017/BARESKRIM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement