REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengumumkan pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah Temanggung 2018 dari jalur partai politik. "Pengumuman pendaftaran kami pasang di media cetak dan elektronik mulai Selasa (2/1)," kata komisioner KPU Kabupaten Temanggung Ari Murti Hendrowardani di Temanggung, Selasa (2/1).
Ia mengatakan pengumuman mengenai pendaftaran cabup-cawabup tersebut berlangsung hingga 7 Januari 2018. Pasangan calon dari partai politik bisa mendaftar di KPU Kabupaten Temanggung pada 8 hingga 10 Januari 2018. "Pasangan calon harus datang langsung ke kantor KPU saat mendaftar karena banyak form yang harus diisi. Mereka juga boleh membawa massa pendukung dalam jumlah secukupnya," kata dia.
Ia mengatakan pasangan calon wajib mematuhi semua peraturan dan memenuhi semua persyaratan pendaftaran sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. "Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, maka dari itu pasangan calon wajib datang sendiri ke KPU," katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Temanggung Bambang Sukarno memastikan akan mendaftarakan sebagai calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018 meskipun saat ini belum ada rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan. "Insya Allah 8 Januari 2018 saya akan datang ke Komisi Pemilihan Umum untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati," katanya.
Menyinggung tentang pasangan calon wakil bupati yang akan mendampingi dirinya, Bambang Sukarno yang saat ini menjabat sebagai Bupati Temanggung itu belum bisa memberikan kepastian. Ia menuturkan sampai saat ini belum mendapatkan rekomendasi terkait dengan wakil yang akan mendampingi dirinya. "Belum pasti siapa yang akan mendampingi saya nanti, tapi kalau soal pendaftaran sudah pasti akan dilakukan 8 Januari mendatang," katanya.