Selasa 02 Jan 2018 12:50 WIB

Ini Kata Kadisdik Soal Surat Siswa SMAN 30 Lamongan ke Ahok

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Puluhan siswa menggelar aksi demonstrasi karena ijazah dan rapornya tidak diberikan oleh pihak sekolah akibat menunggak SPP. (ilustrasi)
Foto: www.padangmedia.com
Puluhan siswa menggelar aksi demonstrasi karena ijazah dan rapornya tidak diberikan oleh pihak sekolah akibat menunggak SPP. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman memberikan klarifikasi soal ramainya kabar di media sosial, terkait adanya siswa SMAN 30 Lamongan yang meminta bantuan ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk pengambilan ijazahnya. Saiful menegaskan, tidak ada SMAN 30 di Lamongan.

Saiful juga mengungkapkan, timnya telah terjun dan melakukan investigasi di lapangan. Dari hasil investigasi, nama siswa yang dikabarkan mengirim surat ke Ahok ditemukan di SMAN 3 Lamongan. "Jadi ini tim kami sudah turun ke lapangan. Jadi itu di SMAN 3 lamongan memang benar ada nama anak itu," kata Saiful saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/12).

Namun demikian, Saiful lagi-lagi membantah jika SMAN 3 Lamongan mempersulit si anak dalam pengambilan ijazah lantaran terkendala biaya. Saiful mengaku, pihak sekolah menggratiskan segala biaya saat sang anak mengambil ijazah di SMAN 3 Lamongan

"Tapi, sebetulnya itu, tidak terjadi seperti itu. Tidak ada pungutan untuk pengambilan ijazah itu. Anak itu datang ke sekolah semua digratiskan, tidak ada biaya apapun. Jawa Timur tidak punya etika seperti itu," ujar Saiful.

Saiful melanjutkan, Pemerintah Provinsi Jatim telah membuat komitmen terkait pembiayaan pendidikan. Menurutnya, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Jatim dibagi ke dalam tiga kategori. Jika siswa yang bersangkutan dirasa mampu, maka dia akan membayar SPP secara penuh.

Namun, jika sang siswa ternyata berasal dari keluarga kurang mampu, maka bisa mengajukan untuk meminta keringanan SPP. Bahkan, jika siswa tersebut ternyata lebih tidak mampu lagi, maka segala biaya akan digratiskan.

Kemudian, berkaitan dengan kegiatan di sekolah seperti ujian, ulangan dan lain sebagainya, itu merupakan haknya siswa. Artinya, tidak boleh ada hambatan apa pun, baik itu di sekolah negeri maupun swasta.

"Jadi itu wajib mengikuti. Kemudian ijazah itu juga haknya siswa. Kalau ada masalah ganjalan keuangan, itu urusannya sekolah dengan orang tua. Haknya siswa tetap diberikan itu untuk masa depan siswa," kata Saiful.

Sebelumnya, viral di media seorang siswa dari SMAN 30 Lamongan mengirim surat kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Siswa tersebut dikabarkan meminta tolong kepada Ahok untuk membantu melunasi biaya sekolah yang jadi penyebab ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement