REPUBLIKA.CO.ID, BETLEHEM -- Pihak berwenang Israel mengancam 12 tuduhan terhadap gadis aktivis Palestina Ahed Tamimi. Gadis berusia 16 tahun itu terkenal video yang memperlihatkan tindakannya menampar tentara Israel viral di media sosia. Dan viralnya video tersebut juga membuat Ahed kemudian ditangkap.
Remaja tersebut ditahan sejak 19 Desember, yaitu empat hari setelah video tentangnya yang terlihat sedang menghadapi tentara di luar rumah keluarganya di Desa Saleh Nabi menjadi viral. Insiden tersebut terjadi beberapa saat setelah pasukan Israel menembakkan peluru karet ke sepupunya dan mengenai wajah sepupunya tersebut.
Meskipun sepupunya mengalami luka kecil, terjadi pendarahan internal yang cukup parah dan mengalami koma sehingga harus diinduksi secara medis selama 72 jam. Sepupu Ahed, Nour (20 tahun) juga muncul dalam rekaman video tersebut, beserta ibunya. Dan ibunya juga ikut ditangkap setelahnya.
Di persidangan pada Senin (1/1) di pengadilan militer Ofer Israel di dekat Ramallah, Ahed didakwa dengan 12 tuduhan, termasuk dugaan menyerang seorang tentara Israel, mengganggu tugas seorang tentara dan dua lemparan batu di masa lalu, menurut pengacaranya Gabi Laski.
Laski mengatakan, kepada Aljazirah bahwa Nariman juga dikenai tuduhan penghasutan karena telah mengunggah video tersebut di media sosial, ditambah pula tuduhan penyerangan lainnya.
Pengacara tersebut juga menjelaskan, tuduhan yang didakwakan kepada Ahed dan Nariman juga termasuk dugaan insiden lama yang tidak terkait dengan video tersebut. Sementara, Nour telah didakwa pada Ahad karena diduga menyerang seorang tentara dan mencampuri tugas seorang tentara.
Keluarga Tamimi memang dikenal sebagai aktivis di Nabi Saleh. Ahed baru pertama kali ditahan oleh pasukan Israel, namun Nariman sudah ditangkap setidaknya lima kali sebelumnya.
Pada Kamis, Manal Tamimi, kerabat Ahed juga ditangkap saat ikut aksi demonstrasi di luar pusat penahanan Ofer yang menuntut pembebasan kerabatnya dan Munther Amira, seorang aktivis Palestina terkemuka di kamp pengungsi Aida di Betlehem yang ditangkap pada pekan lalu.
Laski mengatakan, dia bisa membebaskan Nour dan Manal, yang belum dituntut melakukan kejahatan. Namun, jaksa angkatan darat Israel mengajukan banding atas keputusan tersebut sampai Selasa.