REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pencapaian pajak dan retribusi daerah pemerintah provinsi (pemprov) DKI melebihi target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan (APBD-P). Bahkan, penerimaan dari sektor pajak ini lebih tinggi Rp 5,2 triliun dibandingkan realisasi 2016.
"Hari ini kita mendapat sebuah percapaian yang spektakuler mendekati fantastik," kata Sandiaga di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Selasa (2/1).
Menurut Sandiaga, angka ini tercapai karena adanya kerja sama dan penegakan hukum. Tanpa perlu menaikkan pajak, jumlah capaian pajak dapat ditingkatkan karena adanya kepatuhan, sistem, dan koordinasi.
Sandiaga berharap cara ini dapat menjadi pola tersendiri. Dengan pola ini, ia mencontohkan pajak hiburan, restoran, dan hotel yang tahun ini hanya mencapai Rp 4,9 triliun dapat ditingkatkan menjadi Rp 7 triliun pada 2018.
Menurut Sandiaga, pencapaian setoran pajak lebih tinggi dari target APBD-P 2017 yang ditetapkan Rp 35,3 triliun. Per 31 Desember 2017, penerimaan sektor pajak di DKI Jakarta mencapai Rp 36,49 triliun.
"Ini menurut saya kita patut syukuri dan ini juga mengirimkan pesan ke Ibu Sri Mulyani bahwa kami melampaui target penerimaan pajak lebih dari 100 persen menuju 104 persen," kata dia.