Selasa 02 Jan 2018 14:16 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Bekasi

Rep: Farah Noersativa/ Red: Israr Itah
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto menunjukkan pistol dan senjata tajam yang diigunakan oleh tersangka pencurian kendaraan bermotor MS yang ditembak mati di Bekasi pada Selasa (2/1).
Foto: REPUBLIKA/Farah Noersativa
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto menunjukkan pistol dan senjata tajam yang diigunakan oleh tersangka pencurian kendaraan bermotor MS yang ditembak mati di Bekasi pada Selasa (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menembak mati seorang otak pencurian motor (curanmor) yang telah menjadi incaran polisi, di Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (2/11) dini hari. Tersangka ditembak lantaran melawan petugas kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, tersangka berinisial MS itu tewas dengan proyektil yang bersarang di bagian dadanya. "Polisi menembak karena saat ditangkap, MS berusaha melawan dengan berusaha mengambil senjata milik Kasatreskrim AKBP Dedi Supriyadi," ujar Indarto.

Indarto mengatakan, petugas kepolisian dengan sigap lebih dulu menembakkan proyektil yang pada akhirnya bersarang di bagian dadanya. Tindakan ini diambil karena bila tidak ditembak akan membahayakan petugas dan juga warga setempat.

Penggerebekan tersangka merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya oleh polisi di daerah Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka yang masing-masing berinisial AG dan UM, diketahui mereka sedang berencana mencuri motor berikutnya dan bersembunyi di sebuah rumah kontrakan.

Ketika kedua tersangka yang diamankan sebelumnya digiring menuju kontrakan oleh petugas, MS berusaha melawan petugas pada saat penggerebekan. Polisi pun tak ragu mengambil tindakan terukur.

"Saya sudah instruksikan kepada jajaran agar menindak tegas penjahat yang melakukan perlawanan," ujar Indarto.

Indarto menyebutkan, mereka menyewa kontrakan itu sejak beberapa hari terakhir. Komplotan ini, kata dia, bermain kucing-kucingan dengan berpindah kontrakan setelah beraksi untuk merencanakan aksi selanjutnya.

Tersangka, kata dia, merupakan otak perampok sepeda motor. Menurut keterangan para tersangka, merekayang hanya bekerja tim sebanyak tiga orang itu telah melakukan pencurian motor di 50 tempat kejadian perkara (TKP). 

"Karena sudah 50 TKP, berarti memang mereka beroperasi sudah lama, dari awal tahun. Pihak kepolisian masih mengungkap dua TKP di Jakarta Timur dan Bekasi. Kami menduga ada rekan mereka lainnya yang terlibat dan sampai saat ini masih akan kami kembangkan," ungkap Indarto.

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, polisi membawa jenazah MS ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pistol rakitan beserta peluru, tiga buah kunci letter T, dua magnet pembuka kunci, dan dua unit sepeda motor.

Tak hanya itu, dua buah golok juga disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Ini bukti selain mencuri, mereka tak segan melakukan perampokan. Para tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement