Selasa 02 Jan 2018 17:55 WIB

Polisi Tembak Mati Gembong Perampok Asal Lampung

Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, menembak mati seorang gembong perampok, Selasa (2/1) dini hari, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Tersangka yang terpaksa kita tembak mati berinisial MS (26). Dia rupanya sudah 50 kali merampok pengendara sepeda motor di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta," kata Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, insiden penembakan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Kronologi kejadian itu berawal saat Satreskrim Polrestro Bekasi Kota melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas hasil laporan masyarakat.

Rumah kontrakan yang dihuni MS bersama dua rekannya yakni AS (15) dan ASM (34) diduga menjadi lokasi persembunyian mereka setelah beraksi melakukan perampokan.

Saat dilakukan penangkapan, kata Indarto, para tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata api organik yang terselip di pinggang Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriyandi.

Perlawanan yang dilakukan tersangka MS itu, kata dia, membuat pakaian yang dikenakan Dedy robek karena tersangka terus melakukan perlawanan. "Karena dianggap membahayakan petugas, maka tersangka ditembak di lokasi," ujarnya.

Melihat pimpinannya ditembak, AS dan ASM tidak berani melawan dan pasrah digelandang petugas ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk diperiksa penyidik.

Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, berdasarkan penyidikan sementara kawanan perampok asal Lampung Timur ini selalu membawa senjata tajam dan senpi saat beraksi.

Mereka dikenal sadis menghabisi nyawa korbanya bila melakukan perlawanan ketika dirampok. "Kalau ketahuan korbannya, mereka langsung menyerang dan melukainya dengan cara ditembak atau menggunakan celurit," kata Dedy.

Dalam penggerebekan itu, kata Dedy, petugas menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, tiga buah kunci leter T berikut 23 anak kuncinya, dua magnet pembuka lubang kunci, dua buah kunci duplikat dan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

Akibat perbuatannya, tersangka yang mendekam akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement