REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi mengusulkan Peraturan Wali kota (Perwal) mengenai penggunaan kantong plastik di Kota Bekasi. Perwal itu nantinya akan berisi imbauan kepada para ritel dan pelaku pasar untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Kepala Disperindag Kota Bekasi, Makbullah mengatakan penggunaan plastik diatur agar dapat mengurangi sampah yang tak bisa didaur ulang. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup, sebanyak 50 persen sampah yang ada di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Bantargebang itu terdiri dari sampah plastik.
"Nantinya bila peraturan itu ditegakkan, toko-toko ritel juga akan diimbau untuk mengganti kantong plastik dengan kantong yang dibuat dari kantong terigu sehingga bisa dipakai berkali-kali," katanya, Selasa (2/1).
Makbullah mengatakan, saat ini Perwal itu sedang dirumuskan detailnya. Ia menyebut, uji coba dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI pada awal Februari lalu di Kota Bekasi masih belum optimal. Masih ditemukan para pedagang baik skala kecil, menengah, dan besar masih menggunakan kantong plastik dan menggratiskannya kepada masyarakat sebagai wadah belanjaan. Ia sendiri juga optimistis peraturan ini mampu mengubah kebiasaan yang menggunakan kantong plastik
"Oleh sebab itu, Kota Bekasi berniat untuk membentuk peraturan serupa dalam bentuk Perwal. Insya Allah pada Maret 2018 nanti akan kita coba terapkan dan sosialisasikan," katanya.