Rabu 03 Jan 2018 14:59 WIB

Polres Semarang Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis L300 Pikap

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Satreskrim Polres Semarang, meringkus tiga pelaku pencurian spesialis mobil pikap jenis Mitsubishi L300. Para pelaku diduga merupakan sindikat pencurian spesialis L300 yang sejak Agustus 2017 lalu beraksi di empat lokasi berbeda.

Wakapolres Semarang, Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan, tiga pelaku masing-masing adalah Putra (33), warga Gunungpati, Kota Semarang; Taufik (24) dan Anajmil (30). Kedua nama terakhir warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Polisi juga menetapkan seseorang berinisial H yang diduga merupakan penadah hasil kejahatan komplotan ini dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang bersangkutan juga merupakan buruan dari sejumlah polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," ungkapnya, Rabu (3/1).

Cahyo menyampaikan, saat ditangkap ketiga tersangka baru saja melakukan pencurian mobil Mitsubishi L300 pikap milik Tri Manto (42), warga Dusun Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Modus yang digunakan para pelaku adalah mengintai sasaran pencurian dan beraksi dengan menggunakan kunci 'T' untuk membuka paksa pintu dan menghidupkan kontak mobil.

"Ke-tiganya mengendarai sebuah sepeda motor sebagai sarana kejahatan," jelasnya.

Saat menemukan mobil incaran, jelas wakapolres, para pelaku tidak langsung melakukan pencurian. Mereka mengamati terlebih dulu situasi yang ada. Setelah dirasa aman, pelaku membuka paksa pintu mobil dan membawa kabur ke Solo.

Berdasarkan pengakuan tersangka Putra, mobil Mitsubishi L300 disasar karena penjualannya termasuk mudah. Selain itu, umumnya mobil pikap untuk angkutan barang ini tidak dilengkapi alarm pengaman.

Tersangka juga mengakui, sepanjang Agustus hingga Desember 2017 lalu, mereka telah menggasak empat buah mobil pikap di di lokasi berbeda, di wilayah hukum Polres Semarang. Masing-masing di kawasan kampus Undaris, Kelurahan Gedakanak, Desa Pagersari Kecamatan Ungaran Barat, Bergas dan Desa Lere.

Rata-rata keempat mobil hasil kejahatan mereka jual kepada penadah dengan harga Rp 19 juta. "Uang hasil penjualan ini dibagi rata bertiga untuk keperluan pribadi," tegas Putra.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement