Rabu 03 Jan 2018 17:15 WIB

Legislator: BSSN Perlu Kerja Cepat Antisipasi Serangan Siber

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Sukamta
Foto: Republika/Prayogi
Sukamta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Sukamta berharap, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI Djoko Setiadi yang baru saja dilantik, untuk segera bekerja secara cepat dan sistematis menata sistem keamanan siber di Indonesia. Menurutnya ancaman siber semakin nyata dan berbahaya.

Sukamta mengatakan, serangan siber bisa berwujud serangan fisik, serangan logic, serangan informasi, dan serangan budaya. Maka, ia mengaharapkan BSSN mampu mengantisipasi berbagai jenis serangan tersebut dengan mengkoordinasikan berbagai sektor terkait.

"Dengan posisi langsung dibawah Presiden, BSSN mestinya powerfull dan harus bisa bekerja cepat mengingat perkembangan teknologi amat pesat, sementara ancaman siber semakin luas dan berbahaya," kata Sukamta berdasarkan siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Rabu (3/1).

Lebih lanjut, ia mengharapkan pemerintah perlu segera menata regulasi, standarisasi, strategi dan juga manajemen keamanan siber. Hal ini, menurutnya, menjamin perkembangan Internet of Things (IoT) di Indonesia, agar dapat berjalan secara aman.

"Mengutip laporan Global Cybersecurity Index (GCI) tahun 2017 disebut Indonesia ada di posisi 69 dunia dengan nilai 0.424 turun dibandingkan penilaian tahun 2015 (nilai 0.471). Ini harus menjadi perhatian BSSN untuk segera dibenahi," ujarnya.

Secara khusus Sukamta memberikan catatan, masih adanya carut marut soal NIK sebagai single identity number yang merupakan basis data kependudukan yang sangat sentral. Problem implementasi sistem ini, katanya. Menghadirkan serangan siber secara fisik yang terus berkembang.

"Soal NIK sangat terkait dengan perlindungan data secara siber, ini termasuk hal yang harus segera dibenahi. Maka kami berharap RUU perlindungan data pribadi untuk segera dibahas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 mengenai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadikan lembaga tersebut berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden setelah sebelumnya berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan perubahan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2017.

(Baca juga: Jokowi: Badan Siber Lembaga yang Penting Bagi Pemerintah)

Terkait hal ini, Kepala Negara menyebut bahwa perubahan tersebut diperlukan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya. "Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," ujarnya usai menjajal kereta Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Selasa (2/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement