Rabu 03 Jan 2018 17:42 WIB

Wali Kota Gorontalo Prihatin Soal Penangkapan Istri Wawali

Ilustrasi Penangkapan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Wali Kota Gorontalo Marten Taha meminta kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpa istri Wakil Wali (wawali) Kota Gorontalo, Charles Budi Doku.

Mengedepankan prinsip praduga tak bersalah karena saat ini prosesnya masih dalam penanganan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo.

"Sebagai kepala daerah tentunya merasa sangat prihatin, karena menyangkut sistem pemerintahan secara keseluruhan, dari istri Wakil Wali Kota, Tim Penggerak PKK, dan menyangkut harkat dan martabat Pemerintah Kota Gorontalo," katanya, Rabu.

Marten juga mengatakan merasa terpukul atas kasus yang menimpa pemerintahannya, karena hal itu menyangkut nama baik pemerintah. Karena itu ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang mengahadapi persoalan yang menimpa istri Charles Budi Doku.

Tak hanya itu, Marten miminta kepada BNNP Gorontalo agar segera menyelesaikan kasus tersebut, sehingga tidak menimbulkan efek yang tidak baik terhadap jalannya pemerintahan.

"Apalagi ini memasuki tahun baru 2018. Padahal kita baru selesai bicara masalah pemberantasan minuman keras dan narkoba, akhirnya kejadiannya menyangkut orang dalam kita, sebagai wakil ketua TP-PKK," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 2 Januari 2018, sekitar pukul 22.00 wita, BNNP Gorontalo melakukan penangkapan terhadap inisial SD yang merupakan istri Budi Doku, di Jalan Cokroaminoto.

Penangkapan BNNP Gorontalo itu berdasarkan laporan warga yang menyebut, ada dua orang yang sedang menggunakan barang yang diduga narkoba di rumah milik LM.

"Setelah mendatangi rumah tersebut kami menemukan berbagai barang bukti, mulai dari alat hisap sabu-sabu atau bong, serta paket kecil Kristal," ungkap Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Polisi Oneng Subroto.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement