Rabu 03 Jan 2018 20:40 WIB

Protes Mutasi, Sekda Kabupaten Cirebon Tinggalkan Ruang Pelantikan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Budi Raharjo
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (ilustrasi)
Foto: cirebonkab.go.id
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat melakukan aksi keluar dari ruang pelantikan pejabat yang digelar di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Rabu (3/1). Dia menyatakan, hal itu sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

 

Berdasarkan pantauan, pelantikan dilakukan terhadap 176 pejabat di lingkungan Pemkab  Cirebon. Salah satunya adalah Sekda Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat, yang dimutasi menjadi staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan di lingkungan Setda Kabuten Cirebon. Itu berarti, Yayat mengalami penurunan jabatan atau demosi.

 

Sebelum melantik dan mengambil sumpah para pejabat, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, menanyakan terlebih dulu apakah semua pejabat itu bersedia untuk diambil sumpahnya. Saat itulah, Yayat Ruhyat langsung mengacungkan tangan dan menyatakan ketidaksediaannya.

 

Yayat menyatakan, mutasi terhadap dirinya itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Karena itu, dia menolak mutasi tersebut.

 

"Mohon maaf Pak Bupati, saya tidak bersedia diambil sumpah karena mekanisme kaitan dengan UU  Nomor 5 Tahun 2014 (tentangAparatur Sipil Negara/ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 (tentang Manajemen PNS/ASN) untuk penghentian jabatan tinggi pratama tak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, saya mohon izin meninggalkan ruangan," tutur Yayat.

 

Sunjaya pun mempersilakannya. Yayat kemudian keluar dari ruang pelantikan. Sedangkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap para pejabat lainnya tetap berlanjut.

 

Ditemui di luar ruang pelantikan, Yayat menyatakan, sikapnya itu sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terhadap dirinya. "Ini bentuk kesewenang-wenangan, saya harus menegakkan reformasi birokrasi," tegas Yayat.

 

Yayat menyatakan, pencopotan jabatan sekda ada mekanisme tersendiri. Di antaranya, melalui persidangan apakah dirinya melakukan pelanggaran terhadap aturan.

 

Mengenai keikutsertaannya dalam pilkada Kabupaten Cirebon 2018, Yayat menjelaskan, ada mekanisme yang mengatur. Yakni UU ASN atau PP No 11 tahun 2017 pasal 254, yang intinya bahwa dirinya bisa diberhentikan saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

 

Yayat tak menampik sinyalemen persoalan ini bermuatan politis mengingat dirinya mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati pada Pilkada Kabupaten Cirebon 2018. Yayat mendaftar melalui PDI Perjuangan, serupa dengan Sunjaya.

 

Lebih jauh Yayat mengaku, pernah menerima telepon dari Sunjaya yang memintanya untuk bersikap loyal. Menurut Yayat, dalam pembicaraan itu, dirinya diminta loyal terhadap Sunjaya bila ingin mempertahankan jabatannya sebagai sekda. Bila tidak, maka jabatannya akan diturunkan. "Saya tolak. Saya loyal pada pemerintah," kata Yayat.

 

Sementara itu, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengungkapkan, penolakan Yayat merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Dia pun menolak berkomentar banyak. "Itu hak pribadi, saya tak mau komen. Siapa pun punya hak menolak dan menerima," tegas Sunjaya.

 

Sunjaya menambahkan, jabatan yang diberikan kepada seorang ASN sebenarnya merupakan bentuk kepercayaan dari pimpinan. Menurutnya, ASN yang tahu aturan semestinya menganggap jabatan apa pun sebagai amanah.

 

Sunjaya menjelaskan, penggantian jabatan yang dilakukannya itu telah sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai turun jabatan (demosi) yang dialami Yayat, dia menerangkan, saat ini tak ada istilah demosi menyusul berlakunya UU ASN. "Yang ada, Jabatan Tinggi Pratama (JPT). Jabatan sekda dan staf ahli masih satu kotak dalam JPT itu," terang Sunjaya.

 

Saat ditanyakan alasan Yayat dijadikan staf ahli, Sunjaya menyatakan, hal itu karena dirinya memberi peluang kepada stafnya yang ingin ikut dalam pilkada. Dia menilai, jabatan staf ahli tidak memiliki banyak kegiatan sehingga stafnya tersebut bisa fokus pada pencalonan.

 

Dalam kesempatan itu, Sunjaya belum menunjuk sekda yang baru karena harus melakukan open bidding terlebih dahulu. "Untuk sementara Pjs (pejabat sementara) dulu," tutur Sunjaya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi, menyebutkan, mereka sudah menempuh mekanisme yang berlaku. Termasuk melayangkan surat ke Provinsi Jabar dan ke Kementrian Dalam Negeri. Dia pun memastikan, Yayat tetap menjabat sebagai staf ahli. "Karena sudah diputuskan bupati," kata Supadi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement