Rabu 03 Jan 2018 21:18 WIB

WNA Jepang Terduga Pedofil Jalankan Modus Baru

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak
Foto: pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan Warga Jepang AA alias Gonzaburou (49) diduga tersangka pedofil yang menjalankan modus baru dengan jaringan internasional. Pelaku mengincar anak-anak yang berdagang asongan di jalan.

"Indikasinya (terlibat) jaringan internasional, terutama anak-anak yang menjadi korban dalam keadaan memprihatinkan," kata komisioner Bidang Trafficking dan Eksplotasi KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, Rabu (3/1).

Dia menyebutkan modus yang dijalankan pelaku AA dan perantaranya itu terjadi di perkotaan dengan cara akan merawat korban di bawah umur. Padahal, katanya, kebanyakan kasus pedofil dan "trafficking" terjadi di lokasi wisata atau tempat tertentu dengan modus ingin merawat anak.

Selain itu, biasanya korban pedofil mayoritas dari kalangan keluarga mampu dan dalam kondisi terawat, namun pelaku AA mengincar anak yang berjualan tisu di jalanan. Maryati menuturkan AA bertemu perantara melalui media dalam jaringan (daring/online) untuk menawarkan anak menjadi korban kekerasan seksual.

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Warga Jepang berinisial AA yang diduga terlibat kekerasan terhadap dua bocah CH (11) dan CJ (13) di daerah Blok M pada beberapa waktu lalu.

Petugas juga menangkap empat pelaku yang diduga menjadi perantara untuk menjual anak sebagai pekerja seksual kepada warga asing senilai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang. Para pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement