REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan Warga Jepang AA alias Gonzaburou (49) diduga tersangka pedofil yang menjalankan modus baru dengan jaringan internasional. Pelaku mengincar anak-anak yang berdagang asongan di jalan.
"Indikasinya (terlibat) jaringan internasional, terutama anak-anak yang menjadi korban dalam keadaan memprihatinkan," kata komisioner Bidang Trafficking dan Eksplotasi KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, Rabu (3/1).
Dia menyebutkan modus yang dijalankan pelaku AA dan perantaranya itu terjadi di perkotaan dengan cara akan merawat korban di bawah umur. Padahal, katanya, kebanyakan kasus pedofil dan "trafficking" terjadi di lokasi wisata atau tempat tertentu dengan modus ingin merawat anak.
Selain itu, biasanya korban pedofil mayoritas dari kalangan keluarga mampu dan dalam kondisi terawat, namun pelaku AA mengincar anak yang berjualan tisu di jalanan. Maryati menuturkan AA bertemu perantara melalui media dalam jaringan (daring/online) untuk menawarkan anak menjadi korban kekerasan seksual.
Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Warga Jepang berinisial AA yang diduga terlibat kekerasan terhadap dua bocah CH (11) dan CJ (13) di daerah Blok M pada beberapa waktu lalu.
Petugas juga menangkap empat pelaku yang diduga menjadi perantara untuk menjual anak sebagai pekerja seksual kepada warga asing senilai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang. Para pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.