REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan menyerahkan masalah keamanan siber ke Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN). Sebagian fungsi Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo akan dilebur aktivitasnya menjadi bagian dari BSSN.
"Ada sebagian dari fungsi Direktorat Keamanan Informasi kami yang akan dispin-off aktivitasnya menjadi bagian dari BSSN," ujar Menteri Kominfo Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
Rudiantara menjelaskan, BSSN merupakan peleburan dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo. Karena itu, fokus dari BSSN ada pada masalah keamanan siber hingga ke penangkalannya.
"Cyber security kan macam-macam. Dari sisi pembuatan kebijakan, kemudian operasionalisasinya, penangkalannya. Sudah masuk dari mitigasi sampai kepada penangkalan kalau sampai terjadi, kemudian bagaimana melakukan pembangunan kembali. Urusannya misalnya hacking atau apa itu di BSSN," kata dia.
Meski begitu, urusan menonaktifkan situs-situs tertentu bukanlah tugas BSSN. Menurut Rudiantara, urusan tersebut terkait pada konten, bukan keamanan siber. Ia memberikan contoh kasus virus wannacry yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
"Cyber security itu kan seperti cyber bridge, kemudian ada penanganan masalah seperti wannacry yang kemarin. Itu yang kaitannya dengan siber. Kalau konten beda. Konten manajemen itu lain. Itu memanage platform dari media sosial," tutur dia.
Rudiantara kemudian menjelaskan, hal itu juga tidak ada kaitannya dengan sertifikasi digital. Hadirnya BSSN juga tidak akan mengharuskan pengguna media sosial menggunakan tanda tangan digital.
"Penggunaan media sosial tidak pakai tanda tangan digital. Yang menggunakan tanda tangan digital itu yang menggunakan mail system misalkan. Antara lain menggunakan mail system yang berkiriman, tetapi juga dengan menggunakan sistem yang dikelola oleh pemerintah," katanya.
Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Mayor Purn Jenderal Djoko Setiadi sebagai Kepala BSSN. Pelantikan Djoko dilakukan di Istana Negara. Ia dilantik melalui surat keputusan presiden (Keppes) No. 130 P 2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Lemsaneg dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.