REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Wakil Wali Kota Gorontalo Charles Budi Doku menyatakan akan menaati proses hukum terkait penangkapan istrinya yang berinisial SD oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo. "Saya sebagai Wakil Wali Kota tetap menaati proses hukum yang berlaku. Saya juga meminta agar pihak berwenang mencari siapa pengedarnya," kata Budi Doku, Rabu (3/1).
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo memiliki program untuk memberantas narkoba dan minuman keras. Sekalipun itu istrinya, Charles mengatakan peraturan tetap harus ditegakkan. "Saya memohon maaf, mungkin istri saya khilaf dan ini adalah musibah, Insya Allah ada hikmah di balik peristiwa ini," kata dia.
Budi menegaskan bahwa Pemkot Gorontalo terus melawan narkoba karena sudah sangat massif. Dalam kasus narkoba itu, dia mengatakan istrinya dijebak. "Saat ini istri saya sudah berada di BNNP dan sedang menunggu proses. Siapa pun dia, manusia pasti ada khilafnya dan saya kembali memohon maaf untuk itu," kata dia.
Menurut dia, tahun ini adalah tahun politik. Namun ia tidak berprasangka bahwa apa yang terjadi di balik kejadian tersebut, dan hanya Tuhan yang tahu. Charles Budi Doku mengungkapkan bahwa orang yang memberikan sabu-sabu kepada istrinya adalah seseorang berinisial S. Dan ia memiliki bukti telepon serta pesan singkat.
"Tidak ada transaksi, tapi barang itu diberikan di mobil dan mereka tahu bahwa barang itu adalah barang terlarang yang diberikan kepada supir," katanya.
Ia menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum dan proses penyidikan. Ia akan terus memberantas narkoba serta minuman keras.
Sebelumnya, BNNP Gorontalo menangkap dua wanita berinisial SD dan LM pada hari Selasa (2/1) pukul 22.00 WITA. Mereka ditangkap dengan barang bukti alat hisap sabu-sabu atau bong serta paket kecil kristal yang diduga sabu-sabu usai menerima laporan dari masyarakat.