REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Awal tahun ini, Menteri luar negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi secara simbolik membagikan paspor kepada 300 warga negara Indonesia (WNI) di Filipina Selatan. Pemberian paspor yang dilakukan di House of Indonesia, Davao City, tersebut merupakan tahap awal dari rencana pemberian paspor kepada sekitar 2.435 orang keturunan Indonesia di Filipina yang telah diverifikasi dan ditetapkan status kewarganegaraannya sebagai WNI.
Menlu mengatakan, pemberian paspor tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka dan memudahkan pemberian pelayanan dan perlindungan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini oleh KJRI Davao City. WNI tersebut berasal dari delapan provinsi di wilayah Filipina Selatan.
"Pemberian paspor adalah bentuk paling mendasar dari kehadiran negara bagi WNI di luar negeri. Paspor adalah instrumen perlindungan," ujar Menlu Retno melalui siaran tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (3/1).
Menteri yang pada Desember 2017 lalu mendapatkan Penghargaan Peduli Buruh Migran dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ini, juga mengungkapkan bahwa proses penentuan status ini sudah dimulai sejak lama. Namun dalam tiga tahun terakhir ini pemerintah akan segera lakukan percepatan.
Masalah Keturunan Indonesia di Filipina Selatan (Persons of Indonesian Discent/PIDs) adalah masalah yang sudah menjadi pembahasan bilateral kedua negara sejak puluhan tahun lalu. Diperkirakan terdapat sekitar 12 ribu keturunan Indonesia di wilayah Mindanao. Untuk itu, Retno menjelaskan Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Filipina dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau komisi tinggi PBB untuk pengungsi sejak 2011 sepakat untuk memulai proses penentuan status.
Hasil studi UNHCR pada tahun 2012, sekitar enam ribu Keturunan Indonesia mengalami kesulitan akses terhadap pendidikan, hak-hak sipil dan fasilitas kesehatan. Kesulitan tersebut akibat ketidakjelasan status dan kemiskinan yang mereka alami.
"Survei UNHCR tahun 2015 menunjukkan sekitar 8.756 keturunan Indonesia terancam stateless. Dari jumlah tersebut, 8.745 orang telah diverifikasi, di mana 2.435 orang di antaranya telah diberikan Surat Penegasan Kewarganegaraan Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Retno.
Angka tersisa merupakan warga negara Filipina dan juga mereka yang masih memiliki kewarganegaraan ganda karena berusia di bawah 18 tahun. Dari berbagai upaya pendekatan bilateral yang dilakukan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Filipina telah memberikan komitmen untuk mengeluarkan edaran resmi. Edaran tersebut memungkinkan para WNI yang telah memperoleh paspor untuk mendapatkan izin tinggal yang dapat diperpanjang setiap lima tahun.