Kamis 04 Jan 2018 11:44 WIB

Pengamat: BSSN tak Perlu Melakukan Penangkapan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi mengikuti pengambilan sumpah jabatan  Kepala BSSN oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi mengikuti pengambilan sumpah jabatan Kepala BSSN oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Djoko Setiadi berharap memiliki kewenangan sendiri untuk melakukan upaya penindakan dan penangkapan. Menanggapi hal itu, pengamat intelijen dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib mengatakan hal tersebut sebetulnya tidak dibutuhkan oleh BSSN. Mengingat BSSN bukanlah lembaga penegak hukum.

"Saya kira tidak perlu (diberikan kewenangan menangkap, Red), BSSN itu dibuat kalau saya baca Perpresnya tidak untuk menangkap," kata Ridlwan Habib kepada Republika.co.id, Kamis (4/1).

Menurut Ridlwan, fungsi BSSN yang telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (3/1) kemarin ada empat. Yakni sebagai proteksi, deteksi, identifikasi, dan pemulih. "Jadi dia (BSSN) itu fungsinya lebih banyak defensif melindungi keamanan siber keamanan cryptografi yang digabungkan dalam satu badan, ini fungsi yang lebih efektif," terangnya.

Kemudian Ridlwan menambahkan, fungsi BSSN selanjutnya yakni mengidentifikasi terhadap serangan-serangan yang masuk. Misalnya serangan melalui e-mail, serangan malware, maupun serangan-serangan lain dalam konteks propaganda negatif atau yang sering disebut hoax negatif.

Fungsi yang keempat, lanjut Ridlwan, yakni pemulihan. Maksudnya pemulihan terhadap saran dan prasarana yang mungkin diserang oleh para hacker, misalnya hacker transportasi maupun hacker listrik. "Nanti BSSN yang bertanggungjawab memulihkan itu. Jadi memang bukan untuk menangkap," ucapnya.

Sekali lagi Ridlwan menegaskan bahwa ranah penangkapan tersebut tetap milik institusi polri. Karena Polri pun memiliki cyber crime yang fungsinya memang untuk melakukan penindakan-penindakan terhadap kejahatan-kejahatan dalam dunia siber. "Artinya memang BSSN tidak memilik kewenangan itu, karena BSSN bukan lembaga penegak hukum," tegasnya.

Sebelumnya Kepala BSSN yang baru saja usai dilantik itu berharap BSSN memiliki kewenangan sendiri untuk melakukan penindakan. "Nanti mestinya badan siber punya wewenang. Jadi badan siber punya wewenang mestinya, jadi bisa menindak langsung, bisa menangkap, menindak, dan diserahkan ke pemerintah," ujar Djoko usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Djoko menilai, tanpa adanya kewenangan untuk melakukan penindakan, maka BSSN tak bisa bekerja secara optimal. Menurutnya, Presiden pun meminta agar BSSN menggandeng lembaga lainnya seperti BIN dan Polri dalam melaksanakan tugasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement