Kamis 04 Jan 2018 12:27 WIB

KPK akan Perincikan Keterlibatan Setnov di Kasus KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ditolaknya eksepsi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Setya Novanto dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada Kamis (4/1). Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam sidang pokok perkara, KPK bakal memerinci keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Setelah putusan sela ini akan masuk ke lembar berikutnya dan KPK akan membuktikan secara lebih perinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Febri pun menyampaikan KPK sangat mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim yang melanjutkan persidangan. Menurutnya, putusan majelis hakim sudah sangat jelas menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sah dan bisa dijadikan dasar untuk memeriksa suami dari Deisti Astriani Tagor itu. "Tentu KPK ucapkan terima kasih pada Majelis Hakim atas putusan sela yang menurut kami sangat jelas tadi," ucapnya.

Saat ditanyakan ihwal putusan sela, Novanto mengaku menerima dan menghormati putusan Majelis Hakim. "Terima kasih, yang mulia, hakim ketua pak Yanto, juga JPU beserta para penasihat. Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati dan saya akan mengikuti secara tertib," ujar Novanto.

Dalam surat dakwaannya, Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el. Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013. Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi. Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dollar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135 ribu dollar AS.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement