Kamis 04 Jan 2018 13:22 WIB

Travis Luke Ancam Bunuh Donald Trump

Presiden Donald Trump.
Foto: EPA-EFE/Michael Reynolds
Presiden Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, UTAH -- Seorang pria di Utah pada Rabu dituntut atas tuduhan menggunakan saluran telepon darurat polisi untuk mengancaman akan membunuh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bulan lalu dalam kunjungannya ke negara bagian Barat tersebut.

Hakim agung federal di Salt Lake City mendakwa Travis Luke Dominguez (33) atas dua tuduhan yaitu mengancam presiden dan tuntutan lainnya. Demikian kata Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan tertulis.

Dominguez, penduduk wilayah pinggiran Midvale di Salt Lake City, ditangkap pada Ahad di dekat Jordan Selatan. ''Ia membuat ancaman dengan mengunggah pernyataan pada saluran telepon untuk polisi setempat,'' ujar juru bicara kantor pengacara AS, Melodie Rydalch, melalui keterangan tertulis.

Pada tanggal 4 Desember Dominguez menulis,"Saya terbangun dan memutuskan untuk membunuh presiden". Menurut dokumen pengadilan, Dominguez memperkirakan dirinya akan tewas di tangan polisi.

Dominguez juga didakwa melakukan ancaman terpisah pada hari yang sama terhadap Presiden Trump, yang saat itu melakukan kunjungan di Utah dan berbicara di gedung parlemen negara bagian tersebut. Dalam ancaman itu, Dominguez dituduh menyebut Trump seksis, rasis dan homofobia.

Rydalch mengatakan bahwa penegakan hukum lokal dan federal memperlakukan semua ancaman secara serius. Namun, tidak ada bukti bahwa Dominguez melakukan perjalanan ke manapun untuk melakukan ancamannya.

Dominguez yang kini berada dalam tahanan menjelang kehadirannya dalam pengadilan yang dijadwalkan pada Kamis siang, tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.

Dakwaan federal juga menuduhnya menggunakan saluran telepon polisi pada bulan November dan Desember untuk berulang kali mengancam untuk melukai orang di bioskop, menyampaikan informasi palsu dan mengancam untuk menyakiti petugas polisi. ''Secara keseluruhan, Dominguez menghadapi 11 tuduhan kriminal, masing-masing memiliki potensi hukuman 10 tahun penjara,'' kata Departemen Kehakiman.

Pada tahun 2003, Dominguez mengaku bersalah atas tuduhan menyalahgunakan saluran telepon darurat dan pencurian kendaraan, stasiun televisi Utah KSL-TV melaporkan dengan mengutip catatan pengadilan.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement