Kamis 04 Jan 2018 14:46 WIB

Israel Sahkan RUU Hukuman Mati Warga Palestina

Polisi Israel menahan seorang pengunjuk rasa warga Palestina.
Foto: Reuters/Ammar Awad
Polisi Israel menahan seorang pengunjuk rasa warga Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Parlemen Israel pada Rabu (3/1) memberi persetujuan awal bagi rancangan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati atas orang Palestina yang melakukan serangan.

Setelah perdebatan, rancangan undang-undang tersebut lolos dari dengar pendapat awal dengan mayoritas tipis 52 berbanding 49 suara. Rancangan peraturan itu masih perlu lolos dari tiga babak penuh pemungutan suara lagi untuk menjadi undang-undang.

Peraturan baru tersebut ditaja oleh partai kanan-jauh Israel Rumah Kami, yang menjadi bagian dari koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Sebelum pemungutan suara, Netanyahu mengatakan kepada parlemen ia mendukung rancangan undang-undang tersebut, dan mengatakan hukuman mati adil dalam situasi ekstrem.

"Ada kasus ekstrem, saat orang melakukan kejahatan mengerikan dan tak layak hidup. Kami mengubah peraturan untuk situasi ini," demikian kilah Netanyahu.

Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, pengadilan sipil dan militer dapat menjatuhkan hukuman mati untuk seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan "aksi teror".

Hukum militer Israel sudah mengizinkan hukuman mati buat orang Palestina yang melakukan serangan tapi hanya di pengadilan militer dan jika seluruh hakim di panel mencapai keputusan tersebut dengan suara bulat. Berdasarkan peraturan baru itu, pengadilan sipil dan militer dapat menghukum mati orang Palestina yang melakukan serangan dengan mayoritas sederhana.

Sistem keamanan Israel belum mengesahkan peraturan baru tersebut. Menurut harian Israel Haaretz, penilaian oleh dinas keamanan Shin Bet mengatakan hukuman mati semacam itu bisa memiliki dampak kontra-produktif. Hukuman tersebut akan menyulut gelombang penculikan orang Israel di seluruh dunia guna digunakan sebagai alat tawar-menawar bagi pembebasan terpidana di dalam jajaran hukuman mati, kata penilaian Shin Bet.

Sejauh ini, Israel tak pernah menghukum mati seorang pelaku teror. Satu-satunya saat hukuman mati diberlakukan ialah saat penghukuman mati Adolf Eichman pada 1961. Eichman adalah seorang perwira senior Nazi Jerman yang telah dinyatakan bersalah sebagai penyelenggara utama Holocaust.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement