REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto meminta Persi Jatim untuk memetakan keberadaan rumah saki dhuafa di Jawa Timur. Rumah sakit dhuafa yang dimaksud adalah yang tidak bisa memnuhi kewajiban-kewajibannya dengan standar dan mutu yang berlaku. Dengan kata lain kompetensi rumah sakit tersebut kurang memenuhi standar.
"Persi Jatim ini harus membuat mapping apakah ada rumah sakit dhuafa yang perlu dibantu. Tentu saja kalau itu memungkinkan kami pun akan turun ke sana. Dhuafa dalam ini artinya rumah sakit itu sakit, dia tidak bisa memnuhi kewajiban-kewajiban dengan standar-standar mutu atau kompetensinya kurang," kata Kuntjoro pada acara pelantikan pengurus Persi Jatim di Hotel Harris, Jalan Bangka, Gubeng, Surabaya, Rabu (4/1).
(Baca juga: Persi Jatim Ingin Surat Izin Praktik Dokter Dipercepat)
Kuntjoro menjelaskan, rumah sakit merupakan suatu bentuk trading anomalies. Artinya, banyak risiko di dalamnya. Itu lah mengapa rumah sakit banyak diatur, agar dapat meminimalisasi semua resiko yang tidak bermanfaat untuk masyarakat yang memanfaatkan rumah sakit.
Kuntjoro mengakui, dalam menerapkan aturan terhadap rumah sakit itu tidak mudah karena potensi kecurangan tetap saja ada. Tidak hanya di industri rumah sakit, tapi di setiap industri terdapat sekitar dua sampai lima persen potensi kecurangan. Maka dari itu, untuk menghindari kecurangan tersebut, rumah sakit harus mengaplikasikan betul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional lahir.
"Kalau itu sudah dilkaukan, kejahatan Fraud yang sifatnya korporasi sudah tidak akan terjadi di tempat. Kalau tidak, sangat memungkinkan ada terjadi Froud yang sifatnya korporasi," ujar Kuntjoro.