Kamis 04 Jan 2018 17:31 WIB

Baznas Makin Dilirik Swasta

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Baznas
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) semakin diminati berbagai instansi, termasuk perusahaan swasta. Kali ini giliran sebuah perusahaan yang berkedudukan di Kota Padang, Sumatra Barat, yakni PT Kurnia Abadi yang mempercayakan penyaluran zakatnya kepada Baznas Padang.

Sang pemilik perusahaan, Asrul, menyalurkan zakat perusahaan kepada Baznas agar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bahkan pemilik Fave Hotel Padang ini juga menyalurkan zakatnya melalui Baznas Padang. Diminatinya Baznas sebagi penyalur zakat oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta, sekaligus meluruskan pandangan bahwa Baznas hanya mengelola zakat yang disalurkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah saja.

Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso menyebutkan, zakat yang disalurkan oleh PT Kurnia Abadi berupa beras sebanyak 1,5 ton dan 10 kilogram rendang. Beras itu disalurkan dalam bentuk paket 15 kg kepada mustahik. Sedangkan zakat penghasilan dari Hotel Fave juga disalurkan sebesar Rp10 juta.

"Alhamdulillah, kepercayaan para muzaki terhadap Baznas semakin meningkat. Sejumlah perusahaan swasta dan perorangan telah mulai menyalurkan zakatnya melalui Baznas," kata Epi, Kamis (4/1).

Sepi menyebutkan, sepanjang pada 2017 pengumpulan zakat melalui Baznas meningkat dari Rp 3 miliar lebih di tahun 2016 menjadi Rp 6 miliar pada 2017. Hingga saat ini, pengumpulan zakat PNS menyentuh angka Rp 16 miliar. Angka ini sebenarnya menurun dari capaian tahun sebelumnya yakni Rp 20 miliar lebih.

"Penurunan ini akibat pindahnya SMA dan SMK di bawah pengelolaan provinsi," jelas Epi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement