REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus penusukan yang dilakukan seorang siswa SMK swasta di Bandung terhadap temannya hingga tewas, memasuki sidang tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Fer (17 tahun) dengan 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Gani Alamsyah SH, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/1). Dalam sidang tertutup tersebut terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudi Martinus, terungkap motif penusukan hingga mengakibatkan Fahmi Amir Rizal (18 tahun) siswa SMK Dirgantara Bandung yang juga teman sekelas terdakwa, lantaran sakit hati. Jaksa mengungkapkan, terdakwa menusuk korban dengan sebilah pisau dapur karena tersinggung diejek bau badan. "Keduanya teman satu kelas dan sering saling ejek. Terdakwa tersinggung karena diejek bau," kata jaksa dalam tuntutannya.
Seperti diberitakan Republika.co.id, Fahmi Amir Rizal ditemukan tewas di Jalan Paralon, Kelurahan Cigindewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulo, Rabu (6/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Pada bagian dada korban ditemukan luka bekas tusukan senjata tajam.
Menurut saksi, Kasmilan, korban pertama kali ditemukan seorang warga di gang tersebur. Melihat korban tergeletak berlumur darah, warga pun berinisiatif membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun sesampainya di rumah sakit korban meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban ditemukan luka di bagian dada sedalam sekitar lima sentimeter. Kemungkinan luka akibat tusukan senjata tajam," ujar dia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu 24 jam pelaku ditangkap. Menurut pengakuan Fer, sebelum kejadian keduanya berboncengan dengan sepeda motor untuk membeli air isi ulang. Pelaku sudah menyiapkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Di perjalanan, pelaku mencekik leher korban dari arah belakang kemudian menusukkan pisau ke bagian dada korban hingga akhirnya meninggal.