Kamis 04 Jan 2018 19:27 WIB

Di Sidang, Kemenkumham Klaim HTI Mengajak Lakukan Kudeta

Pengacara tergugat membacakan duplik saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengacara tergugat membacakan duplik saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui kuasa hukumnya, menolak replik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait gugatan pencabutan status badan hukum ormas tersebut oleh pemerintah.

"Tergugat secara tegas menolak segala dalil penggugat dalam replik perkara register nomor 211/G//2017/PTUN-JKT, kecuali hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh tergugat," kata Kuasa Hukum Kemenkumham Hafzan Taher saat membacakan duplik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (4/1).

Hafzan Taher mengatakan kebijakan Pemerintah membatalkan status badan hukum HTI memiliki tujuan untuk menjaga kepentingan negara terhadap upaya propaganda yang ditutupi jargon dakwah agama.

Dalam hal ini, dia menambahkan bahwa HTI berusaha mengganti NKRI yang berdasarkan Pancasila dengan sistem Khilafah, yang diikuti dengan sikap menyalahkan sistem demokrasi dan pemilu, menganggap nasionalisme sebagai pemecah- belah, serta memprovokasi gender dalam politik.

"Bahkan, ajakan politik praktis untuk menegakkan khilafah juga diajukan kepada panglima dan para perwira militer agar melakukan kudeta," tambah dia. "Jadi jelas sekali kegiatan penggugat menjadi pengkhianatan dari konsensus kebangsaan," ujar Hafzan.

Hafzan juga menerangkan pihaknya menolak seluruh replik, karena status badan hukum HTI telah dicabut, sehingga secara hukum bekas organisasi kemasyarakatan atau ormas itu tidak lagi berstatus sebagai subjek hukum.

"Harus dipenuhinya syarat sebagai subjek hukum, adalah syarat paling dasar hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan," tutur dia.

Terkait persoalan tersebut, Hafzan berharap majelis hakim PTUN sungguh-sungguh memperhatikan uraian duplik yang diajukan tim kuasa hukum Kemenkumham. Sementara itu, Hakim Tri Cahya Indra Permana yang memimpin sidang dengan jadwal pembacaan duplik tersebut menyampaikan akan menimbang replik dan duplik yang telah disampaikan oleh Perkumpulan HTI yang berstatus sebagai penggugat maupun Kemenkumham yang merupakan tergugat dalam sidang tersebut.

Selanjutnya, sidang gugatan HTI terkait pencabutan status badan hukum oleh Kemenkumham akan dilanjutkan pada 11 Januari 2018, dengan jadwal penyampaian bukti tertulis serta menghadirkan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement