Kamis 04 Jan 2018 22:15 WIB

Komite PK Diminta Susun Materi Pencegahan Korupsi di Sekolah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Anies Tunjuk Bambang Widjojanto Sebagai Ketua Komite PK
Foto: Dinas Komunikasi Informasi dan Statiatik Pemprov DKI
Anies Tunjuk Bambang Widjojanto Sebagai Ketua Komite PK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengapresiasi pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) DKI Jakarta. Dia menilai Komite PK harus membuat kegiatan yang tepat sasaran sebagaimana fungsi pencegahan.

"Bagus, asalkan tepat sasaran," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (4/1).

Bestari menyarankan Komite PK untuk memasukan materi tentang pencegahan korupsi ke dalam kurikulum sekolah di Jakarta. Misalnya dengan membuat pelajaran tentang pencegahan korupsi. Tak hanya sekolah, lapisan masyarakat di akar rumput seperti RT dan RW, dan ormas, juga perlu diberikan pendidikan tentang pencegahan korupsi.

"Saya sarankan untuk membuat pelajaran pencegahan korupsi supaya ada di sekolah-sekolah. Jadi jangan berpikir pendek, misalnya oh ini proyek-proyek, itu kan sudah ada yang ngurus, tapi harus lebih kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Bestari, objek yang harus disasar Komite PK yaitu sektor pendidikan. Komite tersebut perlu memberikan penyuluhan soal antikorupsi di berbagai sekolah di Jakarta. Komite yang dipimpin Bambang Widjojanto ini harus bekerja di luar dan tidak sekadar melakukan rapat-rapat.

"Keberadaan Komite ini boleh loh datang ke sekolah-sekolah memberikan pengajaran dan penyuluhan. Kalau yang urusan internal kan itu sudah ada tugas korsup (koordinasi dan supervisi) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah ada di DKI," ungkap dia.

Pada 3 Januari kemarin, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno mengumumkan pembentukan Komite PK. Anies mengatakan Komite PK ini dibentuk dengan tujuan mencegah terjadinya korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.

Prinsip tata pemerintahan yang baik ini yaitu pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif. Komite yang dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, ini akan mendorong pembangunan sistem data yang terintegrasi dan membangun integritas aparatur sipil Pemda DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, ada dua sektor utama yang menjadi fokus kerja Komite PK. Pertama soal tata kelola pemerintahan, dan kedua, penyelamatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab menurutnya pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan akan mencegah kebocoran anggaran.

Kemudian, penyelamatan PAD diperlukan karena ada banyak potensi PAD yang belum masuk. Karena itu, ia berharap terbentuknya Komite tersebut akan mampu menambahkan PAD DKI Jakarta.

Komite PK diketuai oleh Pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto. Sedangkan Anggota Dewannya terdiri dari aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, peneliti dan ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati, dan mantan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement