Kamis 04 Jan 2018 21:05 WIB

Polisi Aceh Tangkap Tujuh Napi Diduga Picu Kerusuhan

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID BANDA ACEH -- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dan menahan tujuh narapidana yang diduga mendalangi atau menjadi provokator dalam kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Banda Aceh.

"Polisi sudah menangkap dan menahan tujuh terduga yang memprovokasi penghuni LP Banda Aceh hingga terjadi kerusuhan," kata Wakil Kapolda (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol Bambang Soetjahyo di Banda Aceh, Kamis (4/1).

Sebelumnya, LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan. Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di LP Banda Aceh hangus terbakar.

Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh juga dibakar penghuni penjara tersebut. Tidak ada korban jiwa maupun cedera dalam kejadian yang terjadi pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.

Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut. Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke LP Banda Aceh.

Jenderal bintang satu Polri tersebut mengatakan, kerusuhan di lembaga permasyarakatan kelas dua itu berawal dari pemindahan tiga terpidana narkoba ke penjara di Sumatera Utara.

Dari tiga terpidana yang semuanya dihukum di atas 10 tahun tersebut, dua di antaranya bersedia pindah. Namun, seorang lagi menolak dipindahkan. Yang menolak ini diduga mendalangi kerusuhan.

"Seorang yang tidak mau dipindahkan ini diduga memprovokasi penghuni lembaga permasyarakatan lainnya sehingga terjadi kerusuhan disertai dengan pembakaran. Yang tidak mau dipindahkan tersebut berinisial GN," kata Wakapolda Aceh.

Brigjen Pol Bambang Soetjahyo menegaskan para terduga dalang kerusuhan tersebut akan diproses hukum hingga ke pengadilan. "Kasus ini akan kami sidik dan limpahkan ke pengadilan. Terkait pascarusuh, narapidana dan tahanan sudah dimasukkan kembali ke sel masing-masing. Sejumlah polisi juga ditugaskan membantu pengamanan di LP Banda Aceh," kata Brigjen Pol Bambang Soetjahyo.

=

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement