REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/1) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Markus Nari. Mereka adalah Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung.
Dari ketiga nama tersebut hanya Mirwan Amir yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Sementara Olly dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil mangkir. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, politisi PDI Perjuangan Olly mengirimkan surat kepada penyidik KPK dan meminta penjadwalan ulang pada Senin (8/1) lantaran sedang bertugas.
Sementara Tamsil tidak memberikan keterangan ihwal ketidakhadirannya. Usai diperiksa penyidik KPK, Mirwan Amir mengungkapkan materi pemeriksaannya terkait hubungannya dengan Markus Nari.
"Saya tadi diminta keterangan masalah Markus Nari, saya jelasin. saya kenal lama, saya tahu dia, saya pernah ngobrol sama dia, sudah itu saja. Terus ditanya masalah pembahasan anggaran, kebetulan saya kan wakil pimpinan Banggar. Jadi saya jelasin masalah pembahasan APBN, postur APBN itu saja. Jadi tidak ada lain karena memang saya tadi memberi keterangan untuk Markus Nari, itu saja," ungkap Mirwan Amir.
Selain Mirwan Amir,mantan Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng juga memenuhi panggilan penyidik KPK. Sehari sebelumnya Mekeng mangkir dan minta dijadwalkan ulang pemeriksaan dirinya. "Saksi Melchias Marcus Mekeng penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Febri.
Diketahui, Mekeng, Olly, Tamsil, dan Mirwan merupakan anggota Banggar DPR ketika proyek KTP-el bergulir. Nama mereka berempat pun masuk sebagai penerima aliran dana kasus korupsi KTP-el dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Olly disebut menerima uang sebesar 1,2 juta dolar AS, Mirwan sebesar 1,2 juta dolar AS, Tamsil sebesar 700 ribu dolar AS dan Mekeng sejumlah 1,4 juta dolar AS. Namun, mereka berempat telah membantah menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek KTP-el pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun.