Jumat 05 Jan 2018 00:12 WIB

Kasus Gratifikasi Dominasi Sidang Majelis Kehormatan Hakim

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pertama kali di tahun 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang. Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen.

"Praktik suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya," katanya dalam keterangan pers, Kamis (4/1).

Farid melanjutkan, hal ini tentunya menjadi keprihatinan dan sudah sepatutnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. KY mengimbau para hakim untuk senantiasa memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sebagai mitra kerja, KY juga mengapresiasi langkah pembinaan dan pembenahan yang telah dilakukan MA. Namun, KY berharap agar MA lebih tegas terhadap oknum yang telah mencederai kemuliaan lembaga peradilan.

KY mengajak untuk sama-sama menjauhi perilaku korupsi. Dengan menjadikan pengadilan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan sendirinya dapat mengembalikan kepercayaan publik sehingga peradilan bersih, bermartabat dan agung dapat terwujud.

Selain kedua kasus tersebut, perselingkuhan-pelecehan juga termasuk yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu 17 perkara (34,6 persen). Pada tahun 2009 dan 2010 kasus perselingkuhan belum pernah digelar di sidang MKH. Namun, sejak tahun 2011-2017 laporan ini selalu ada. Bahkan, di tahun 2013 dan 2014 laporan ini mendominasi.

Jauhnya penempatan tugas seorang hakim dari keluarganya ditengarai menjadi salah satu sebab maraknya pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan di kalangan para hakim.

Karena itu, pola mutasi dan promosi hakim sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan agar tidak terlalu jauh dari keluarganya. "Selain itu, kenaikan tunjangan dan fasilitas para hakim juga ditengarai menjadi penyebab meningkatnya kasus perselingkuhan," lanjutnya.

Kasus lainnya yang disidangkan di MKH, antara lain, bersikap indisipliner (5 laporan), mengonsumsi narkoba (tiga laporan), memanipulasi putusan kasasi (satu laporan), dan pemalsuan dokumen (satu laporan). Khusus 2017, KY dan MA menggelar tiga kali sidang MKH karena kasus penyuapan (satu laporan) dan perselingkuhan (dua laporan).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement