REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI -- Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap AM (56) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap delapan anak laki-laki.
"Salah satu orang tua korban membuat laporan, dan kami langsung melakukan pencarian terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara kepada pewarta di Mapolres Karimun, Kamis.
Lulik mengatakan, delapan anak yang menjadi korban AM masing-masing Kus 13), Bah (12), Ad (16), Ba (14), Mok (15), Sis (17), Kur (14) dan Ris (14). Korban diiming-imingi sejumlah uang sebelum dicabuli.
"Kami langsung mencari tersangka pelaku dan menemukan di rumah makan kawasan Coastal Area sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.
Dari pemeriksaan awal diketahui tersangka melakukan perbuatan amoralnya itu antara November 2017 sampai dengan Januari 2018.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus ini," kata Luki.
Pihaknya tengah menunggu laporan dari warga yang lain. Ia berharap warga yang anaknya mendapat perlakuan menyimpang dari tersangka agar bersedia melapor.