REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor kasus intimidasi terhadap Ustad Abdul Somad (UAS), Ismar Syafruddin diperiksa Bareskrim Polri berkaitan dengan laporan yang dibuatnya pada tanggal 12 Desember 2017 atas dugaan tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian di media sosial dan atau pengadangan dan atau persekusi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP dan atau Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c dan d Jo Pasal 82a Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas.
Kemarin (4/1), Ismar menjelaskan kehadirannya atas panggilan dari Bareskrim untuk memberikan penjelasan berkaitan dengan laporan yang dibuatnya. Dalam laporan tersebut yang menjadi terlapor adalah I Gusti Agung Ngurah Harta, I Gusti Ngr Arya Wedakarna, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gusyadi, Mocka Jadmika, Arif dan beberapa pihak lainya termasuk ormas-ormas yang diduga terlibat dalam pengadangan dan persekusi terhadap UAS.
Ismar yang berprofesi sebagai pengacara menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan adalah sebagai wujud sadar hukum dan menolak tindakan intoleran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
"Sebagaimana kita ketahui Bali adalah etalase dunia sehingga tindakan intoleran yang dilakukan oleh sekelompok orang haruslah dicegah dan untuk itu perlu ada upaya hukum agar mereka sadar bahwa negara kita ini negara hukum jadi berpegang teguhlah terhadap aturan dalam melakukan tindakan," ujarnya berdasarkan keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Jumat (5/1).
Kuasa Hukum Ismar yakni Kamil Pasha dari Tim Advokasi Pengawal NKRI berharap agar perkara ini cepat diproses sebagaimana selama ini polisi selalu cepat memproses perkara persekusi. Sebab, apabila lamban dalam memproses maka akan muncul kesan perbedaan perlakuan apabila yang jadi korban adalah umat Islam maka prosesnya akan berlarut-larut begitu juga sebaliknya.